Merza Gamal
Merza Gamal Konsultan

Berpengalaman di dunia perbankan sejak tahun 1990. Mendalami change management dan cultural transformation. Menjadi konsultan di beberapa perusahaan. Siap membantu dan mendampingi penyusunan Rancang Bangun Master Program Transformasi Corporate Culture dan mendampingi pelaksanaan internalisasi shared values dan implementasi culture.

Selanjutnya

Tutup

TRADISI Pilihan

Bolehkah Memberikan Hampers Terkait Jabatan?

27 April 2022   12:15 Diperbarui: 27 April 2022   12:23 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bolehkah Memberikan Hampers Terkait Jabatan?
Image by Merza Gamal

Para pegawai pemerintahan atau lembaga (yang dia menerima gaji/upah atas pekerjaannya di lembaga tersebut) haram hukumnya untuk menerima pemberian baik itu disamarkan dengan hampers, uang tips, uang lelah, uang terima kasih, uang komisi, bagi hasil dan sebagainya selama ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sesuai Pasal 12B UU Nomor 20/2001, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik. Seandainya hal ini diperbolehkan, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang suap sangat berbahaya dan termasuk dosa besar. Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai pemerintah jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut baik pada orang yang bersangkutan ataupun menyerahkannya pada KPK, sebagai pengembalian gratifikasi.

Oleh karena itu, sebagai seseorang yang memilik jabatan di pemerintahan atau pun lembaga lain, hati-hati jika menerima hampers. Apakah kita yakin hampers yang diberikan itu benar-benar ikhlas diberikan oleh si pemberi. Apakah jika kita tidak  menjabat pada posisi tersebut, si pemberi akan tetap memberikan hampers-nya kepada kita.

Baca juga artikel

https://thr.kompasiana.com/merzagamal6905/6264a48fbb4486068349d822/mungkinkah-hantaran-hampers-bebas-kepentingan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun