Berpengalaman di dunia perbankan sejak tahun 1990. Mendalami change management dan cultural transformation. Menjadi konsultan di beberapa perusahaan. Siap membantu dan mendampingi penyusunan Rancang Bangun Master Program Transformasi Corporate Culture dan mendampingi pelaksanaan internalisasi shared values dan implementasi culture.
Bolehkah Memberikan Hampers Terkait Jabatan?
Para pegawai pemerintahan atau lembaga (yang dia menerima gaji/upah atas pekerjaannya di lembaga tersebut) haram hukumnya untuk menerima pemberian baik itu disamarkan dengan hampers, uang tips, uang lelah, uang terima kasih, uang komisi, bagi hasil dan sebagainya selama ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sesuai Pasal 12B UU Nomor 20/2001, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.
Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik. Seandainya hal ini diperbolehkan, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang suap sangat berbahaya dan termasuk dosa besar. Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai pemerintah jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut baik pada orang yang bersangkutan ataupun menyerahkannya pada KPK, sebagai pengembalian gratifikasi.
Oleh karena itu, sebagai seseorang yang memilik jabatan di pemerintahan atau pun lembaga lain, hati-hati jika menerima hampers. Apakah kita yakin hampers yang diberikan itu benar-benar ikhlas diberikan oleh si pemberi. Apakah jika kita tidak menjabat pada posisi tersebut, si pemberi akan tetap memberikan hampers-nya kepada kita.
Baca juga artikel