Imsak.... Ikhtiyat bukan Syariat !!!
imsak pada bulan puasa pada dasarnya tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-qur'an, tetapi ada ayat yang menyangkut tentang waktu dimulainya umat Islam untuk berhenti makan dan minum. Penjelasan tersebtu terdapat dalam Al-qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
Penetuan waktuArtinya: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."
Penjelasan surah al-Baqarah ayat 187 diterangkan bahwa Allah membolehkan hambaNya yang berpuasa untuk makan (sahur) sampai masuk waktu fajar. Kata al-khoitul abyadh ini dimaksud adalah fajar khadzib yang artinya memanjang, tidak membentang, yakti memanjang dari timur ke barat. Sedangkan kata al-khoitul aswad artinya warna gelap yang datang setelah warna putih yang pertama sehingga menghapusnya secara sempurna. Serta kata alfajr artinya tersebarnya cahaya secara horizontal yang menghilangkan kegelapan dan cahayanya memenuhi penjuru ufuk.
Adapun dasar penggunaan dan diberlakukannya Imsak adalah mentafsiri dan men-ta'wil apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW berdasarkan riwayat Zaid bin Tsabit:
Yang artinya: Diriwayatkan dari Muslim bin Ibrahim, diriwayatka dari Hisyam, diriwayatkan dari Qatadah, dari Anas, dari Zaid bin Tsabit r.a ia berkata "Kami sahur bersama Nabi Muhammad SAW kemudian kami melakukan salat (Subuh)" saya berkata; "berapa lama ukuran antara Sahur dan Subuh?" Nabi bersabda; "Seukuran membaca 50 ayat al-qur'an!".
Al Muhallab berkata "dalam hadits ini terdapat keterangan tentang mengukur waktu dengan standar perbuatan fisik, dan bangsa Arab sudah biasa mengukur waktu dengan perbuatanperbuatan terntentu; seperti perkataan mereka 'selama memerah susu kambing', atau 'selama menyembelih unta'. Maka dalam hal ini Zaid bin Tsabit memperkirakan jara waktu tersebut selama membaca ayat Al-qur'an, sekaligus sebagai isyarat bahwa saat itu merupakan waktu untuk membaca Al-qur'an".
Perlu dipahami bahwa hikmah dari penambahan waktu imsak sebagai sikap kehati-hatian (ihtiyath) agar sebelum masuk waktu salat Subuh tiba seseorang sudah tidak dalam keadaan makan dan minum sehingga menyebabkan puasanya menjadi batal.
Sumber:
Moh Yusuf Faizin, Muhammad Himmatur Riza, and Muhammad Habibur Rahman, "Dinamika Waktu Imsak Pada Jadwal Imsakiyah Ramadan," Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam Dan Ilmu-Ilmu Berkaitan 7, no. 2 (2021): 151--161, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/almarshad/article/view/7789.