Pengelolaan Zakat
Perbedaan Pendekatan Pengelolaan Zakat Antara Masa Rasulullah SAW dan UU No. 23 Tahun 2011 di Indonesia
Pada masa Rasulullah SAW, pengelolaan zakat dilakukan melalui beberapa praktik yang mencakup khatabah (penyampaian pemahaman tentang zakat), hasabah (pengukuran dan penentuan jumlah zakat), jubah (pengumpulan zakat secara langsung), khazanah (pengelolaan dana zakat), dan qasamah (distribusi zakat kepada penerima manfaat secara langsung). Praktik-praktik ini memungkinkan pendekatan yang lebih terdesentralisasi dan langsung dalam pengelolaan zakat, dengan keputusan dan distribusi yang berbasis pada situasi lokal dan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, dalam UU No. 23 Tahun 2011 di Indonesia, pengelolaan zakat diatur secara lebih terstruktur melalui proses perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh lembaga resmi seperti BAZNAS. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam pengelolaan dan distribusi zakat kepada yang membutuhkan, dengan pengawasan dan regulasi yang ketat dari pemerintah.
Perubahan ini mencerminkan evolusi dalam pengelolaan zakat dari masa Rasulullah SAW hingga saat ini, di mana faktor-faktor seperti kompleksitas sosial dan ekonomi memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur dan terorganisir untuk memastikan bahwa zakat dapat mencapai manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.