Pembayaran Zakat di Desa Laikaaha
Zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial. Ini adalah sumbangan wajib yang diambil dari harta yang tertentu pada waktu tertentu dan diberikan kepada golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin, orang-orang yang berhak menerima zakat, atau untuk tujuan kemaslahatan umum.
Proses pembayaran zakat di Desa Laikaaha terbagi 3 yaitu pembayaran zakat di Mesjid An-Nur, Mushola An Nabi dan di rumah salah satu imam. Ketiga imam mesjid sudah berbagi tugas untuk penerimaan zakat. Salah satu imam yaitu Bapak Oslan mendapat bagian di Mushola An Nabi.
Nominal Pembayaran zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun di desa laikaaha pembayarannya berbeda-beda ada masyarakat yang membayar menggunakan uang, beras dan ada juga yang membayar dengan uang dan beras sekaligus sesuai dengan kemampuan mustahik.
Adapun jumlah zakat yang di bayar yaitu Rp.45.000 per orang setara dengan 3,5 liter beras. Adapun proses pembayaran zakat yaitu orang yang membayar zakat membawah beras dan uang yang akan di zakat kan ke imam, lalu menyetor nama-nama keluarga yang membayar zakat, imam memimpin niat dan mendoakan masyarakat yang melakukan zakat