Nama : Nurhidaya Prodi : Ekonomi Syariah (B) Dosen : Miftahur Rahman Hakim, SEI., ME. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kendari
Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Fastabiqul Khairat Ranomeeto
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim pada akhir bulan Ramadan atau sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil yang dilakukan selama bulan Ramadan dan membantu orang-orang yang membutuhkan dalam merayakan hari raya.
Pembayaran zakat fitrah di lakukan di Masjid fastabiqul Khairat ranomeeto melalui imam masjid. Masyarakat memberikan zakat yg sudah di niatkan kemudian di terima oleh imam masjid dan berdoa bersama.
Besaran zakat fitrah di masjid fastabiqul khairat ranomeeto berdasarkan makanan pokok yg di komsumsi Masyarakat, seperti: Beras super/premium membayar sebesar 50.000/jiwa, Beras medium membayar sebesar 45.000/jiwa, dan Non beras membayar sebesar 28.000/jiwa. Atau senilai dengan 3.5 liter beras