saya seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak, sepasang. saya juga seorang aktifis.
Waspada terhadap Kejahatan Finansial di Bulan Ramadhan
Lalu, apa yang harus kita lakukan untuk untuk mencegah kejahatan seperti ini terjadi? Bisa dimulai dari diri sendiri, yaitu:
Pertama, tingkatkan ketakwaan individu muslim. Artinya, benar menjadikan seluruh aturan Allah dan Rasul-Nya sebagai pedoman hidup sehari-hari. Sebagai bukti keimanan kepada Allah. Merasakan diri sebagai hamba Allah yang kelak akan kembali kepada-Nya dan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan kita selama hidup di dunia. Dan senantiasa merasa ada kesadaran hubungan kita dengan Allah (al idraq as-shilatu billah).
Kedua, tingkatkan kontrol dari masyarakat. Caranya, dengan berusaha aware atau peduli terhadap keadaan sekeliling kita. Budaya saling peduli, memperhatikan, dan saling menasihati harus terus ditumbuhsuburkan. Selain itu, Tumbuhkan kesadaran bahwa dalam harta kita terdapat hak orang lain pula. Islam juga tidak membenarkan harta itu menumpuk hanya pada orang-orang tertentu saja. Melainkan harus dibagikan, bisa berupa zakat atau sedekah. Degna niat, ingin membersihkan harta dari hal yang diharamkan Allah.
Ketiga, tegakkan penerapan hukum oleh penguasa/pemerintah. Poin inilah yang terpenting, pemerintah tidak boleh abai terhadap urusan rakyatnya. Urusan memenuhi sandang, pangan dan papan adalah salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawabnya. Tidak boleh dibiarkan ada rakyatnya yang kelaparan, tidak punya rumah (tempat berteduh), dan pakaian yang layak, sebagai kebutuhan pokok mereka. Pemimpin itu ibarat perisai bagi rakyatnya, sebagai pelindung dan pengurus urusan rakyatnya. Itulah tugas utama bagi seorang pemimpin/penguasa. Dan kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah.
Adapun bagi para pelaku tindak kejahatan harus tetap dilakukan. Dalam Islam, mencuri itu hukumannya adalah potong tangan, dalam rangka menegakkan hukum Islam. Terhadap perampok, pembegal, pencopet dan penjambret, Islam memberikan sanksi yang tidak tanggung-tanggung, yaitu: dihukum mati dan disalib mayatnya di jalanan apabila penjahat tersebut membunuh dan menyakit barang korbannya, dihukum mati saja jika penjahat itu membunuh tapi tidak sempat mengambil barang korban, dan penjahat itu dipotong tangan dan kakinya saling silang bila ia hanya merampok barang korbannya (Qs. al-M'idah [5]: 33).
Lebih dari itu, sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawazir (pencegahan), sangat efektif mencegah orang-orang yang hendak melakukan perbuatan dosa dan kejahatan. Dan juga jawabir (penebus dosa), pelakunya tidak akan disiksa lagi di akhirat atas kejahatan yang dilakukannya, sebagai bentuk pengampunan dari Allah.
Hanya saja, yang berhak memberlakukan sanksi tersebut hanya jika sistem Islam ditegakkan dalam bentuk institusi berupa Daulah Khilafah Islamiyah. Dipimpin seorang Khalifah. Sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para khalifah sesudahnya. Untuk saat ini, karena institusi ini tidak diberlakukan di negeri ini maupun negeri muslim lainnya, jelas sanksi ini tidak dapat dilaksanakan.
Lalu, apa yang harus dilakukan para pelaku kejahatan untuk saat ini?
Tidak lain, adalah dengan taubatan nasuha, taubat yang sebenarnya, sampai berjanji tidak mengulangi lagi di kemudian hari. Semoga Allah berkenan mengampuni mereka dan membimbing mereka kembali ke jalan Allah yang lurus. Aamiin.