Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)
Rumus Zakat Memudahkan Umat
Saat bulan ramadhan, wajib bagi semua umat muslim dimanapun berada untuk mengeluarkan zakat fitrah, dan dianjurkan juga bagi semua muslim yang mampu dan harta yang dimiliki sudah masuk nisob maka punya kewajiban zakat mall sebagai bentuk pensucian harta yang dimilikinya dan para mustahik pun sangat berharap dari proses berbagi zakat ini.
Tabel zakat diatas ini memudahkan bagi anda yang saat ini telah berusaha selama setahun, disamping bayar pajak penghasilan karena punya NPWP ke negara untuk ditasyarufkan untuk kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat seluruh Indonesia, anda pun punya satu kewajiban untuk mengeluarkan zakat mall anda, agar kelak harta yang dimiliki ini berkah dan barokah. Berkah dalam hal ini adalah harta anda telah disucikan, dan bikin keluarga anda barokah artinya selama hidup dan menafkahi keluarga terlindungi dari sakit ataupun cobaan berat. Hidup terasa bermakna dan bermanfaat bagi sesama.
Tabel Zakat Bikin Mudah Menghitung Zakat Mall Anda
Beras : nishob 815 kg maka zakatnya tiap panen adalah 5% bila airnya bayar, jika airnya melimpah maka 10%.
Padi atau gabah : nishob 1.323 kg kalau pengairan sawah bayar maka 5% dan jika airnya dapat gratis maka 10%.
Mengutip di portal zakat.or.id terkait zakat mall penghasilan. Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul.
Nishab zakat penghasilan setara dengan 653kg gabah (Harga Gabah Rp 5.600,-/kg) atau sebanyak 2,5% dari setiap penghasilan yang telah kita terima. Berikut contoh kasus dan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan sesuai dengan fiqih zakat.
Jika seorang karyawan Muslim memiliki penghasilan sebesar Rp 3.800.000,-/bulan maka seperti ini perhitungannya :
Qiyas (disamakan) dengan 653kg gabah (harga Gabah Rp 5.600,-/kg)
Nishab = 653 x 5.600 = Rp 3.656.800,-
Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :
2,5% x Rp 3.800.000,- = Rp 95.000,- setiap bulan
Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun.