Rena dyah Natalia
Rena dyah Natalia Mahasiswa

Membaca. Nama: Rena dyah natalia ESY B FEBI IAIN Kendari. Nama dosen: Miftahur Rahman Hakim, SEI., ME

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN

Proses Pembayaran Zakat Fitrah di Desa Padangguni, Kab. Konawe, Bertempat di Mesjid Al-Munawarrah

11 April 2024   08:05 Diperbarui: 11 April 2024   08:09 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Pembayaran Zakat Fitrah di Desa Padangguni, Kab. Konawe, Bertempat di Mesjid Al-Munawarrah
Mesjid Al-Munawarrah, Padangguni (Dok. pribadi)

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di bayarkan oleh setiap orang muslim di waktu bulan ramadhan, fitrah tersendiri berarti suci,bersih dan bertambah.Sehingga diharapkan setiap orang yang membayar zakat fitrah akan menjadi manusia yang bersih dan diharapkan harta yang digunakan untuk membayar zakat fitrah menjadi harta yang bertambah serta harta yang halal.

Proses pembayaran zakat di desa padangguni

Besarnya Zakat yang akan dibayarkan, dihitung sendiri oleh wajib zakat. Setelah itu zakat fitrah dibawa ke mesjid Al-Munawarrah. Di mesjid tersebut sudah ada seorang imam yang kemudian akan didoakan oleh imam.

Zakat yang sudah dibayarkan akan dikumpulkan dan dihitung oleh para pengurus, setelah zakat terkumpul semua, maka zakat tersebut akan dibagikan kepada yang berhak menerima zakat. Penggolongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu: orang fakir, miskin, janda, lansia, amil, anak yatim/fiatu dan orang yang mualaf.

Berikut ini struktur panitia pengelola zakat di disa padangguni

  • Ketua: H.kholil
  • sekertaris: Yayan sugianto
  • Bendahara: Muhammad tunut

Jumlah zakat yang dibayarkan(Menggunakan Beras) sebesar: 3,5 liter/jiwa. Menggunakan uang sebesar: 35.000/jiwa.

Jumlah orang yang membayar zakat menggunakan uang sebanyak 255 jiwa, sehingga Zakat yang terkumpul di desa padangguni dalam bentuk uang sebesar Rp. 8.925.000, sementara jumlah orang yang membayar zakat menggunakan beras sebanyak 604, sehingga zakat yang terkumpul dalam bentuk beras sebanyak 2.114 liter. Sehingga jumlah yang berzakat di desa padangguni sebanyak 859 jiwa.

Berdasarkan observasi yang saya lakukan pada tanggal 7 bulan 4 tahun 2024,harga beras di toko sembako sebesar Rp.10.000/liter.

Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun