Proses Vaksinasi Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa dan Mempunyai Dampak Buruk?
"Hari ini kemampuan tracing, testing, dan treatment itu sudah sedemikian optimal diusahakan pemerintah. Vaksinasi sudah jalan, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol juga sudah jalan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA dalam konferensi virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (12/4/2021).
Sangat tidak terasa,tahun kali ini kali kedua kita menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi. Nah, berhubung saat ini Kementrian Kesehatan RI lagi giat-giatnya menjalankan program vaksinasi nasional, banyak masyarakat yang mempertanyakan, apakah vaksinasi aman dilakukan saat menjalankan ibadah puasa dan tidak membatalkan puasa?
Sudah dipastikan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa, hukum vaksinasi Covid-19 dipastikan tidak membatalkan puasa bagi umat islam di seluruh Indoneisa, fatwa ini direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan ini, demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Ketua MUI Bidang Fatwa DR.H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A. menegaskan bahwa " hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi instramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya ( dlarar) dan tidak membatalkan puasa.
Begitu pula dari sisi Kesehatan, menurut juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari sisi Kesehatan berfungsi sebagai detoksifikasi tubuh, sangat bemanfaat bagi Kesehatan, pemberian vaksin Covid-19 saat berpuasa juga tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuh saat puasa. (covid19.go.id)
Jika memungkinkan Kemenkes akan menambah sesi vaksinasi pada malam hari, khusus umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, pos-pos vaksinasi bisa dilakukan di masjid, vaksinasi akan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Terlebih, tidak ada perbedaan proses vaksinasi dalam kondisi berpuasa dan tidak berpuasa, persiapannya sama dengan cara istirahat yang cukup, tetap menjalankan sahur, dan konsumsi vitamin saat sahur.
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh mengatakan, bahwa Boleh hukumnya seorang divaksinasi Covid-19 pada sat berpuasa, pasalnya pemberian vaksin melalui cara yang sudah dijelaskan Ketua MUI diatas yaitu melalui cara Intramuskuler yaitu injeksi ke dalam otot tubuh.
Dr. Yusuf al-Qardhawi juga mengatakan bahwa baik suntik maupun infus tidak membatalkan puasa karena tidak melalui jalur ma'idah (perut besar/rongga perut), tetapi efek yang ditimbulkan infus membuat tubuh Kembali segar mengakibatkan infus perlu dihindari saat puasa.
Daya tahan tubuh merupakan faktor utama dalam melawan pandemi. Puasa bukan sebuah masalah dalam vaksinasi, karena dengan berpuasa antibody akan tetap aktif, kita hanya perlu memerhatikan pola makan saat sahur dan buka.
Justru vaksin saat puasa akan lebih efektif karena respon imunnya bekerja dua kali lebih cepat, soalnya menurut Dr. Palat menin kepala laboratorium di Rumah Sakit Universitas Fakeeh Dubai, Ketika orang yang berpuasa maka sel yang sakit atau mati dan beracun akan dibersihkan, proses ini disebut autophagy yang membuat imun jadi sangat sensitif dan efektif deh!