RAMADAN
Ramadan Sempurna yang Tertunda
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
(HR. Abu Dawud no. 1554, dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1554 dan Syaikh Muqbil dalam ash-Shahih al-Musnad Mimmaa Laisa fi ash-Shahihain hlm. 56 no. 39)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!