THR Itu Diberikan oleh Bos, Pungli Harus Dilaporkan
"Dalam kekalutan masih banyak tangan yang tega berbuat nista".
Itu salah satu syair lagu dari Ebiet G. Ade yang populer.
Ya, jangan dikira di momen-momen akhir Ramadhan ini ada juga mereka yang berbuat nista untuk mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) IdulFitri.
Seperti misalnya melakukan pungli (pungutan liar) atau tindakan ancaman meminta THR.
Sepertinya dua pekan menjelang Lebaran tahun ini, Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah mencium adanya praktek-praktek pungli itu. Jelas itu tindakan liar yang meresahkan dengan mengatasnamakan minta THR.
Mengantisipasi hal tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat yang melihat aksi itu untuk segera melaporkannya ke Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Jawa Barat.
"Yang jelas jika masyarakat melihat ada pungli segera laporkan," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu, Selasa (19/4/2022) di Gedung Sate, Bandung.
Ridwan Kamil memastikan Tim Satgas Saber Pungli bakal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kang Emil mengatakan itu pada acara pelantikan Tim Satgas Saber Pungli wilayah Jawa Barat di Gedung Sate Bandung.
Tim yang dibentuk Ridwan Kamil itu terdiri dari unsur-unsur Perguruan Tinggi, BIN Daerah Jawa Barat, Kanwil Kemenhukham Jawa Barat, Kodam III Siliwangi, Kejati, Pemda Propinsi Jawa Barat, Polri, dan masyarakat.