Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Penulis

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Pilihan

Fungsi Sosial Zakat di Era Digital Saat Pandemi

6 Mei 2021   00:24 Diperbarui: 6 Mei 2021   00:31 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fungsi Sosial Zakat di Era Digital Saat Pandemi
Ilustrasi zakat online layanan syariah LinkAja/sumber: istimewa

Misalnya dengan menggunakan aplikasi DANA yang sudah bekerja sama dengan Yayasan Dompet Dhuafa juga telah menemukan terobosan baru untuk masyarakat yang ingin berzakat fitrah dengan cara donasi digital.

Menu dilayanan aplikasi zakat tersebut selain dapat berguna untuk membayar zakat pun bisa untuk donasi zakat dari sebesar 10 ribu, parcel atau bingkisan lebaran, air untuk kehidupan, sekolah tanpa batas, beasiswa dan lain sebagainya.

Zakat disamping berfungsi sebagai pembersih pada harta, menghapus dosa, mendapat hidayah, mendekatkan diri kepada Allah Swt, merasakan kebahagiaan juga dengan berzakat fitrah harta yang dimiliki menjadi keberkahan.

Sedangkan syarat wajib bagi yang berzakat adalah beragama Islam, mempunyai akal atau baligh, harta milik sendiri dan tentunya mencapai nisabnya.

Zakat secara umum dibayarkan kepada fakir miskin sekitar 3,5 liter beras. Ada juga yang 2,5 liter beras namun hal ini hanya dilukan untuk satu orang. 

Selain zakat dengan beras, zakat juga bisa dibayarkan dengan uang yang tentunya nilai setara dengan harga beras tersebut. Adapun waktu pelaksanaanya yakni sebelum matahari terbit atau sebelum melaksanakan shalat idul fitri

Sedangkan zakat mal adalah hanya untuk umat muslim yang telah memasuki nisab. Zakai ini juga punya macam jenisnya seperti pegawai, karyawan, dokter, pengacara dan lain sebagainya. 

Bahkan sebagaimana dalam praktiknya bahwabzakat mal ini ditunaikan sebulan sekali dengan nilai nisabnya 1/2 12 dari 85 gram mas dengan nilai 2,5 %. Oleh karena itu apa bila penghasilannya pada tiap bulan melebihi nisab bulanan maka yang harus dibayarkan sekitar 2,5 % dari penghasilnya sebagai pegawai tersebut.

Demikian semoga bermanfaat dan salam..

Samhudi Bhai 

Kompasianer Brebes Community (KBC) 68 Jawa Tengah-Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun