Mana Sebaiknya Zakat Fitrah Berupa Beras Atau Uang
Rukun Islam ketiga adalah mengeluarkan zakat. Ada dua zakat yang dapat dikeluarkan Umar Islam yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Untuk zakat fitrah tentunya banyak umat Islam yang menanyakan, manakah yang lebih afdal apakah berupa beras atau berupa uang ?
Berdasarkan hadits Rasulullah saw, bahwasanya untuk zakat fitrah lebih afdal dikeluarkan berupa makanan pokok seperti kurma, gandung, tepung, jagung, beras, dan lain lain. Hal ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw dan diperkuat oleh pendapat Imam Syafi'i, Imam Maliki.
Sementara menurut Shaikh Yusuf Qadrawi membolehkan zakat fitrah dikeluarkan berupa uang dengan catatan sama dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras atau jenis makanan lainnya. Dasarnya nilai uang dikeluarkan dengan harga beras atau makanan lain di Indonesia.
Sedangkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 7 tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota dan sekitarnya ditetapkan dengan nilai zakat fitrah setara dengan uang Rp 45.000,00 perjiwa. Sedangkan daerah lain dikeluarkan dengan harga beras di daerah tersebut.
Dengan demikian bahwa untuk mengeluarkan zakat fitrah dibolehkan menggunakan uang dan lebih afdolnya dengan menggunakan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, tepung,kurma, dan lain lain. Tinggal bagaimana kita menyikapinya dengan bijaksana agar tidak terjadi perbedaan yang sangat mengalami. Bila menggunakan uang jangan berpatokan kepada Rp 45.000,00 tetapi sesuaikan dengan beras yang dipergunakan sehari hari.