1445 H (19) Berprestasi dengan Naturalisasi
Terkait projek P5 ini, sejatinya adalah projek yang sangat mudah dan strategis sekaligus dapat membuktikan bahwa para guru dapat mengeksplorasi diri dan menularkan kepada pesarta didik dengan modal dasar kekuatan kompetensi gurunya. Menjalankan projek P5 Pun bisa saja, gurunya tanpa harus menguasai IT dan dunia digital, teknologi terlebih dulu. Tetapi faktanya, bagaimana projek P5 dijalankan?
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
Sementara seorang guru penggerak, harus kompeten, mampu, merancang strategi pembelajaran yang efektif dan menarik. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, membuat konsep pembelajaran yang unik, serta mengembangkan keterampilan inovatif dan kreatif.
Nah, menjalankan projek P5, "Modal" itu adalah kompetensi guru atau pun guru penggerak yang dipertaruhkan untuk pengembangan diri sehingga mampu dalam imajinasi, kreativitas, dan inovasi. Artinya, melaksanakan projek P5, meski betul membutuhkan "modal" (baca: uang). Tetapi "modal" yang lebih mahal adalah kompetensi gurunya. Apakah yang sekarang sudah memiliki embel-embel guru penggerak, benar-benar tergaransi bahwa mereka adalah guru yang kompeten?
Di luar sekadar projek P5, hadirnya Kurikulum Merdeka juga membuat guru-guru berteriak. Sebabnya karena masih terkendala dengan kompetensi, IT, dan dunia teknologi, tetapi sudah harus berkutat dengan Kurikulum Merdeka, yang untuk menjalankannya, para guru benar-benar harus sudah lulus kompetensi guru, menguasai IT, dan teknologi, yang memang sesuai dan menyesuaikan dengan zaman.
Di atas (baca: pemerintah/Kemendikbud Ristek) ekspetasi tinggi. Di bawah (baca: guru) belum sepenuhnya tergarap hal kompetensinya, penguasaan ITnya, teknologinya. Tetapi Kurikulum Merdeka dengan berbagai bebannya, harus dijalankan. Kini sudah disahkan sebagai Kurikukum Nasional yang akan berlaku mulai tahun ajaran baru 2024/2025.
Sampai di sini paham ya. Paham juga kan, bahwa sebenarnya, para guru berteriak bukan saja menyoal projek P5, tetapi juga berteriak bahwa perannya malah jadi sekadar administrator, bukan pengajar atau pendidik. Sikap para guru pun, pasrah.
Oh ya, dalam konteks ini saya berbicara tentang guru seluruh Indonesia, ya. Sampai pelosok-pelosok. Bukan guru yang sudah kompeten, mendarah daging dengan IT atau pun dunia teknologi.
Analogi sepak bola
Atas situasi ini, saya pun berpikir, apakah untuk meningkatkan pendidikan Indonesia, karena secara umum, benang kusutnya masih pada kompetensi guru. Apa perlu dihadirkan di Indonesia Program Naturalisasi Guru?
Lihat, Timnas Indonesia baru berdaya menekuk Timnas Vietnam 3 kali berturut-turut dalam ajang Piala Asia dan Kualifikasi Piala Dunia. Pertanyaanya, yakinkah tanpa tambahan pemain naturalisasi, Timnas Indonesia dapat menekuk Vietnam yang kini merosot di posisi kedua Asia Tenggara di ranking FIFA dan tanpa pemain naturalisasi?