Awal Berbeda, Berakhir Sama, Sesuai Ijtima
Hisab dan rukyat
Muhammadiyah menggunakan metode hisab dalam penentuan 1 Syawal. Sementara, Umat NU menggunakan metode rukyat.
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), rukyat artinya 'melihat'. Sementara dalam konteks penentuan awal bulan Hijriah, rukyat artinya melihat hilal atau bulan baru di ufuk, baik menggunakan mata kepala secara langsung atau menggunakan alat bantu seperti teropong.
Sesuai metode rukyat, hilal atau bulan baru harus benar-benar terlihat secara pasti. Hal ini untuk menentukan dan memastikan apakah kita sudah memasuki awal bulan Ramadan atau belum.
Sementara hisab maknanya 'menghitung'. Dalam metode hisab, penentuan awal bulan Hijriah mengandalkan hitungan ilmu falak atau ilmu astronomi guna memastikan apakah hilal sudah wujud atau belum.
Oleh sebab itu, metode hisab, tidak perlu benar-benar melihat hilal secara langsung. Tetapi cukup dihitung saja dengan perhitungan matematis, astronomis. Bahkan, dengan metode hisab ini, penentuan awal bulan di tahun-tahun berikutnya sudah dapat ditentukan sejak sekarang.
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara bahasa, rukyat artinya 'melihat'. Sementara dalam konteks penentuan awal bulan Hijriah, rukyat artinya melihat hilal atau bulan baru di ufuk baik menggunakan mata kepala secara langsung atau menggunakan alat bantu seperti teropong.
Jadi, dalam metode rukyat, hilal atau bulan baru harus benar-benar terlihat secara pasti. Hal ini untuk menentukan dan memastikan apakah kita sudah memasuki awal bulan Ramadhan atau belum. Biasanya rukyat hilal digelar melalui sidang isbat.
Sedangkan secara bahasa, metode hisab artinya 'menghitung'. Dalam metode hisab, penentuan awal bulan Hijriah mengandalkan hitungan ilmu falak atau ilmu astronomi guna memastikan apakah hilal sudah wujud atau belum.
Jadi, dalam metode hisab, tidak perlu benar-benar melihat hilal secara langsung. Metode hisab cukup dihitung saja dengan perhitungan matematis, astronomis. Bahkan, dengan metode hisab ini, penentuan awal bulan di tahun-tahun berikutnya sudah dapat ditentukan sejak sekarang.
Atas perbedaan tersebut, MUI
menyebut bahwa kedua metode tersebut sama-sama berasal dari ijtihad ulama. Keduanya tidak ada yang salah, sebab sebagai bagian dari ijtihad.