Kultum Fidyah Bagi yang Tidak Berpuasa
Fidyah Bagi Yang Tidak Mampu Berpuasa
Fidyah dalam KBBIVI Daring disebut Fidiah diartikan sebagai denda biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras. Yang harus dibayarkan oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Kuliah Umum Tujuh Menit atau dikenal dengan istilah Kultum dikalangan masyarakat Islam di Indonesia sudah menjadi tradisi yang dilakukan di saat salat tarawih pada bulan Ramadan. Kultum pada malam ini mengambil judul Fidyah Bagi Yang Tidak Mampu Berpuasa. Isi judul dalam tulisan tersebut mengambil referensi dari buku Ensiklopedia Al-Qur'an dan hadis per tema terdapat pada halaman 1180.
Fidyah Bagi Yang Tidak Mampu Berpuasa, Al-Qur'an Al-Baqarah [2}:184. (Yaitu) beberapa hari tertentu . Maka barang siapa dianatara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa). maka (wajib mengganti) sebanayak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain .
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu membayar seorang miskin . Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Buku Ensiklopedia Al-Qur'an dan hadis per tema menyajikan 2.500 tema. Disusun oleh Tim Alita Aksara Media, Cetakan ketiga diterbitkan oleh Penerbit PT. Elex Media Komputindo, Kompas Gramedia pada 7 Februari 2019. Tujuan buku ini untuk mempermudah umat Islam yang ingin mengetahui apa sebenarnya yang disampaikan Al-Qu'an lewat tema-tema yang ada di dalamnya.