Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat
Masyarakat awam hanya mengenal zakat fitrah yang dibayarkan setahun sekali pada akhir bulan Ramadan. Zakat yang diberikan berupa makanan pokok tersebut (beras) sudah dipahami maksud dan tujuannya secara luas.
Zakat Harta
Selain zakat fitrah, ada satu jenis zakat yang kurang dipahami oleh sebagian masyarakat kita, yaitu zakat harta (mal). Harta bukan hanya berupa emas atau barang berharga lain. Penghasilan atau gaji yang kita terima setiap bulan juga termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi jumlah minimal.
Berapa penghasilan atau pendapatan Anda dalam satu tahun? Pernahkah Anda mengalkulasi dan menjumlahkan penghasilan Anda? Semua penghasilan Anda adalah harta. Apabila jumlah semua penghasilan sudah mencapai batas minimal untuk penghitungan zakat harta (mal), berarti Anda wajib membayar zakat mal.
Menurut SK Ketua Baznaz RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang nilai nizab zakat pendapatan dan jasa, standar zakat yang dibayarkan sebesar Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan. Aturan tersebut untuk pembayaran zakat tahun 2022. Sementara itu, untuk aturan pembayaran zakat tahun 2023 semoga sudah ada sebagai rujukan.
Meskipun belum keluar aturan batas minimal harta yang perlu dikeluarkan zakatnya, kita dapat berpedoman kepada aturan yang sudah ada (+).
Apakah perlu menunggu satu tahun untuk membayar zakat harta? Aturan yang afdol seperti itu. Namun, untuk tidak membebani keuangan rumah tangga, kita dapat membayar (menyisihkan) setiap bulan. Contoh sederhana, penghasilan kita dalam satu bulan sebesar sepuluh juta rupiah. Zakat harta 2,5 persennya, sama dengan Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tidak terlalu berat atau membebani jika setiap bulan kita menyisihkan uang Rp 250.000 dari penghasilan Rp 10.000.000. Bayangkan jika kita harus membayar 12 kali Rp 250.000 (=Rp 3.000.000) pada bulan Ramadan ini. Pemasukan atau gaji akan banyak terpotong untuk zakat. Untuk itu, lebih baik setiap kali menerima uang gaji, uang lembur, insentif, atau penghasilan lain, langsung potong (keluarkan) dua setengah persen untuk zakat.
Kita tentu ingat bahwa sebagian dari harta kita ada hak untuk para mustahik (penerima zakat). Kita juga perlu ingat bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta kita (QS At-Taubah ayat 103). Jika harta yang kita miliki belum dikeluarkan zakatnya, maka harta kita masih "kotor".
Zakat Fitrah