Hadis Puasa dan Ramadan: Hikmah Zakat Fitrah
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam memfardhu (wajib) kan Zakat Fithri sebagai penyuci orang-orang puasa dari laghw dan rafts serta makanan[3] bagi orang-orang miskin". (terj. HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
Rafats adalah perkataan dan atau perbuatan tidak senonoh yang harus dihindari saat berpuasa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Puasa itu perisai, oleh karena itu jika salah seorang diantara kalian sedang puasa janganlah dia berbuat rafats". Rafats dapat mengurangi bahkan menggugurkan pahala puasa. Namun jika sampai terjatuh ke dalam rafats dan perbuatan buruk serta sia-saia lainnya maka dapat dibersihkan dengan zakat fitrah.
Sementara bagi penerimanya zakat mengadung hikmah memberi kecukupan makanan dan keperluan lainnya bagi orang-orang miskin. Sehingga dapat turut berbahagia pada hari raya idul fitri, karena kebutuhan mereka tercukupi dan terpenuhi. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam mewajibkannya sebagai makanan bagi orang-orang miskin". (terj. HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
Dalam hadis lain berliau juga bersabda;
"Berilah kecukupan kepada mereka sehingga tidak meminta-minta pada hari 'ied". ( HR. Baihaqiy).
Jadi hikmah zakat fitrah bagi pelakunya sebagai pembersih puasa dari noda rafats dan laghw. Sedangkan bagi penerimanya sebagai bantuan makanan dan atau untuk mencukupi kebutuhan primer lainnya.
Jika melihat teks hadis ini jelas bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan karena tujuannnya untuk memberi makan orang-orang miskin. Tapi jika melihat kebutuhan, maka sesungguhnya yang dibutuhkan buka hanya makanan. Sehingga ini menjadi alternatif jika ada yang membayarkan berupa uang tunai. Lagipula hadis riwayat Baihaqi menganjurkan untuk memberi kecukupan agar menghindarkan orang miskin dari meminta-minta pada hari ied. Dan memberi kecukupan sebetulnya tidak hanya berupa makanan tapi berupa uang. Karena beras masih butuh diolah jadi nasi, ketupat, lontong. Nanti butuh gas, butuh lauk pauk, dan seterusanya. []
Catatn: Tulisan serupa sebelumnya dipublish di berdaulat.id