Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara
Waspada Sedekah di Jalan Sering Disalahgunakan
Ramadan bulan segala kebaikan. Apapun niat dan tindakan ibadah selama Ramadan pahalanya konon akan dilipatgandakan. Demikian pula saat kita bersedekah kepada mereka yang membutuhkan. Begitulah terkadang kebaikan dimanfaakan oleh beberapa kalangan untuk meraup kepentingan sesaat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Ramai-ramailah para peminta-minta musiman yang memilih areal strategis untuk melancarkan aksinya.
Atas nama sedekah "gepeng-gepeng" itu memasang muka memelas sembari menengadahkan tangan. Sejatinya kita tidak pernah tahu akan kondisi mereka yang sebenarnya. Apakah memang benar -benar butuh uluran sosial atau hanya sekedar memanfaatkan keadaan untuk menutupi modus malas. Jangan-jangan kondisi sosial ekonomi mereka memang tidak kurang suatu apa.
Saya pun jadi teringat cerita yang sedikit memiliki unsur mistis. Ini terkait laku pesugihan dimana pelaku harus mau menjalani sebagai pengemis dan peminta-minta. Dari situlah kemudian bertambah harta bendanya. Wajar jika sempat beredar berita ada pengemis yang kepergok memiliki mobil. Cerita ini bukanlah isapan jempol belaka. Bahkan di beberapa daerah dikenal sebagai pemasok pengemis. Sebut saja Desa Pecuk Indramayu Jawa barat.
Sebagian besar bahkan hampir seluruh warga desa Pecuk berprofesi sebagai pengemis. Apalagi saat Ramadan tiba hingga lebaran menjelang. Mereka tak segan untuk pergi ke ibukota demi memenuhi target penghasilan dari mengemis. Disinilah perlunya kita bijak menyikapi manakala harus bersedekah. Memberi sedekah tentu boleh kepada siapa saja dan dimana saja selama kita dimampukan, namun melihat sisi lain dari dampak sosial yang dihasilkan, rasanya sayang jika uang yang tidaklah seberapa justru menjadi boomerang bagi sistem sosial masyarakat itu sendiri.
Pemerintah sejatinya telah memiliki payung hukum terkait pemberian sedekah dan atau bantuan sosial lainnya. Secara hukum, terdapat aturan tegas pelarangan untuk kegiatan mengemis di jalan. Berikut 2 pasal terkait :
Pasal 504 KUHP
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 KUHP
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.