Jelang Bulan Ramadan 1445 H, Simak Tuntunan Puasa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah
Namun terdapat pula, orang yang diberikan keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa. Pertama adalah orang yang diberikan keringanan atau dispensasi untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti yaitu mengqadha di luar bulan Ramadan. Kemudian, bagi orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, dapat menggantinya dengan fidyah.
Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga menerangkan bahwa, Islam itu memberikan kemudahan. Maka dalam ayat Al-Baqarah 185 Allah SWT telah memberikan keringanan atau kemudahan untuk kalian (red:manusia) dan tidak menghendaki kesulitan.
"Dalam melaksanakan ibadah, ketika manusia mengalami kesusahan atau kesulitan Allah memberikan alternatif atau kekurangannya. Jadi tidak usah khawatir dalam menjalankan syariat Islam," pungkas Dosen UMS itu. (Fika/Humas)