Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion
Memahami Syariat dan Fiqih Puasa (1): Ibadah Tanpa Ilmu, Hukum dan Keringanan Puasa
Dengan demikian, bagi anak-anak dibawah usia 9 tahun perempuan dan 12 tahun laki-laki, puasa belum diwajibkan. Pun demikian halnya bagi orang yang sedang terganggu akal sehatnya atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Tentu saja, untuk keperluan edukasi dan pembiasaan, sangat bagus jika anak-anak yang belum akil baligh tetap diajak melaksanakan puasa bersama keluarga.
Dispensasi Puasa
Dalam situasi atau kondisi tertentu seorang Muslim/Muslimah diizinkan untuk tidak melaksanakan puasa dengan beberapa catatan. Dalam ilmu fiqih hal ini disebut Rukhshah, keringanan atau dispensasi. Menurut para Ulama fiqih, Rukhshah ini diberikan kepada setiap Muslim/Muslimah dalam keadaan-keadaan meliputi :
Pertama, orang yang sedang sakit, yang penyakitnya dapat membahayakan jiwanya jika berpuasa. Ia boleh meninggalkan puasa namun harus menggantinya (Qodlo) ketika sudah kembali sehat pada hari yang lain di luar Ramadan.
Kedua, orang yang sakit menahun dan orang yang sudah sangat renta, yang mengakibatkan hilangnya kemampuan melaksanakan puasa secara permanen. Ia boleh meninggalkan puasa dengan catatan harus menggantinya dengan membayar Fidyah. Rukhshah ini juga berlaku bagi perempuan yang sedang hamil dan menyusui.
Ketiga, orang yang sedang dalam bepergian atau Musafir (dan tidak dalam rangka maksiat) dengan catatan kelak wajib menggantinya (Qodlo) pada hari yang lain.
Beberapa dalil Syar'i terkait Rukhshah ini antara lain sebagai berikut :
Al Quran surat Al Baqoroh ayat 184: "...Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain, dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."
Hadits Nabi SAW: "Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui." (HR. Al-Khamsah).
Terakhir, sebagian Ulama juga ada yang berpendapat bahwa Rukhshah meninggalkan puasa berlaku bagi orang-orang yang melakukan pekerjaan-pekerjaan dengan beban sangat berat; serta orang-orang dalam kondisi lapar dan haus yang sangat parah yang bisa mengakibatkan kematian. Mereka boleh berbuka tetapi dengan catatan wajib mengqodlonya di hari lain sesuai bilangan hari puasa yang ditinggalkannya.
Artikel Ramadan lainnya : https://www.kompasiana.com/www.tisna_1965.com/65e4add814709376135cd8b2/menyambut-ramadan-bulan-yang-diberkahi