Tradisi Lebaran Warga Dusun Jarakan, Minggir, Sleman dan Mengisi Waktu Liburan dengan Berkunjung ke Pantai Slili dan Sadranan
Ramadhan telah usai hari kemenangan tiba
Kemenag memtuskan Lebaran 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024, begitu juga dengan dua organisasi umat islam di Indonesia Muhammadiyah dan Nahdathul Ulama. Sebelumnya Muhammadiyah telah lebih dulu memutuskan hal ini melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah 1445 Hijriah.
"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu Pahing, 10 April 2024 M," demikian tercantum pada maklumat yang dirilis pada tanggal 12 Januari 2024 tersebut.
Maklumat tersebut telah ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M. Si. dan Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D.
Semoga lebaran ini dapat membawa keberkahan, kedamaian dan kemenangan bagi kita.
Pada saat idulfitri kita sebagai umat muslim disunnahkan melaksanakan salat Id di tanah lapang atau bahkan jalan raya (terutama di kota besar). Sebelum salat Id dilakukan, imam mengingatkan siapa yang belum membayar zakat fitrah, sebab kalau selesai salat Idulfitri, baru membayar zakatnya hukumnya sedekah biasa bukan zakat. Adapun hukum dari salat Idulfitri ini adalah sunah muakad.
-- --
"Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya 'Idul Fithri dan 'Idul Adha menuju tanah lapang." (HR Abu Said)
Sebagai umat muslim dianjurkan untuk mengumandangkan takbir mulai dari malam sebelum hari raya hingga sesudah hari raya.
Dalam suatu riwayat disebutkan,
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya Idul Fithri sambil bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir." (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 2/1/2. Hadits ini mursal dari Az-Zuhri namun memiliki penguat yang sanadnya bersambung. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)