Pada dasarnya full time blogger, sedang belajar jadi content creator, kadang jadi editor naskah, suka buku, serta hobi blusukan ke tempat heritage dan unik.
Hukum Sedekah dan Sedekah Cahaya yang Kami Butuhkan
Di kampung itu saya tinggal tak jauh dari sebuah musala. Cuma selisih lima rumah. Kelimanya pun berdempetan. Akan tetapi, saya kerap membatalkan niat untuk salat berjamaah (Magrib, Isya, atau Subuh) di musala, jika di pojokan rumah keempat lampu dipadamkan. Sementara lampu tersebut merupakan satu-satunya penerangan di situ.
Sepenakut itukah saya, sampai-sampai memilih balik kanan karena gelap? Iya, dong. Lagi pula, saya takutnya tak hanya gara-gara dedemit. Masih ada ancaman lain, yaitu anjing dan seorang tetangga yang mengalami gangguan jiwa.
Sungguh berbahaya kalau tiba-tiba berhadapan dengan keduanya di belokan sempit nan gelap gulita.
Perlu diketahui, jarak lima rumah yang saya maksudkan itu bukan melalui jalan utama kampung (jalan utamanya malah di depan rumah yang saya tinggali). Kalau hendak ke musala, saya melipir ke arah belakang rumah. Melalui jalan tanah selebar satu meteran.
Di sisi selatannya ada sepetak kebun tak terurus, di sebelah utaranya tembok-tembok rumah yang pintu dan jendelanya tertutup rapat. Yaiyalah tertutup. 'Kan memang sudah malam.
Satu-satunya lampu penerang jalan ada di rumah keempat. Jadi, suasananya memang sedikit horor walaupun bola lampu dinyalakan. Nah! Silakan bayangkan suasananya ketika lampu dipadamkan. Terlebih saat gerimis.
Dahulu saya dan orang-orang yang kerap melewati jalan itu kerap kesal juga dengan kondisi tersebut. Kami sering mempertanyakan, "Cuma menyalakan lampu apa susahnya? Pelit amat jadi orang. Sedekah lampu 'dikit aja enggak mau."
Saat itu saya belum paham kalau sedekah bisa pula menjadi wajib hukumnya. Oleh karena itu, saya pun sekadar ngedumel dan berusaha memaklumi pilihan sikap si empunya bola lampu.
Sementara kalau dipikir-pikir, menerangi jalan = bersedekah cahaya = menyingkirkan gangguan dari jalan. Sesuai dengan hadist berikut ini.
"Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah" (H.R. Bukhari).
Duh, Gusti Ingkang Murbeng Dumadi. Betapa sedekah itu sesungguhnya mudah dilakukan, sekaligus mudah ditinggalkan. Buktinya sedekah cahaya yang (tatkala itu) sangat kami butuhkan pun serasa bagai obsesi belaka bagi kami. Hehehe ....