Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.
Zakat Fitrah: Makanan Pokok atau Uang? Diberikan Langsung atau Lewat Amil?
Di antara amalan wajib yang harus ditunaikan dan tidak diragukan lagi diwajibkan bagi setiap jiwa adalah Zakat Fitrah. Terkait hal ini ada dua pertanyaan klasik yang sering terlontar setiap tahunnya. Pertama, apakah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau boleh berbentuk uang? Kedua, apakah boleh diberikan langsung atau sebaiknya melalui amil? Kita akan membahas kedua hal ini berdasarkan penjelasan beberapa ulama.
Makanan Pokok atau Uang?
Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm Jilid I berkata bahwa menurut sunah Rasulullah SAW, zakat fitrah adalah berupa makanan pokok atau makanan yang biasa dimakan oleh seseorang. Adapun ukuran yang harus dikeluarkan sebagai zakat adalah 1 sha', yaitu sha' yang biasa dipakai oleh Rasulullah SAW. Apabila makanan tersebut berupa biji-bijian, maka ia hanya wajib mengeluarkan biji-bijian tersebut. Jadi, ia tidak boleh mengeluarkan tepung dari biji-bijian tersebut dan tidak boleh mengeluarkan zakat berupa sawik, dan juga tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya (dengan uang). Sawik adalah biji gandum atau biji-bijian lain yang sudah digiling sehingga menjadi tepung dan kadang-kadang dicampur dengan susu, madu atau minyak samin).
Begitupula dalam kitab Yas'alunaka fi ad dini wa al hayah (Dialog Islam) yang ditulis oleh Dr. Ahmad as Syirbasi, dikemukakan pendapat Imam Syafi'i bahwa zakat fitrah harus berupa makanan daerah setempat. Sedangkan yang membolehkan membayar dengan uang tunai adalah ulama mazhab Hanafi, di antaranya Imam Abu Yusuf. Dia mengatakan, "Tepung lebih saya sukai daripada gandum dan dirham lebih saya sukai ketimbang tepung dan gandum, karena demikian itu lebih mendekatkan pada pemenuhan kebutuhan orang miskin saat hari raya dan pemenuhan ini dapat terwujud dengan nilai uang, bahkan hal ini lebih sempurna dan memenuhi sasaran."
Berbeda dengan Imam Abu Yusuf dari mazhab Hanafi, Syeikh Utsaimin sangat melarang mengeluarkan zakat fitrah dengan nilainya (uang), sebagaimana pendapatnya dalam Lesson on Fasting, Taraweeh and Zakaat (Pelajaran Mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat). Ia menjelaskan bahwa zakat fitri terdiri dari satu sha' makanan, khususnya jenis bahan makanan yang diusahakan manusia dari hasil bumi. Abu Said al-Khudri meriwayatkan: "Di masa Nabi kami biasa mengeluarkan satu sha' makanan di hari Fitr. (Yakni hari Id). Dan makanan kami (saat itu) gandum, susu kering, kismis dan dan kurma."(HR Bukhari).
Maka menurutnya tidaklah terhitung sebagai zakat dalam bentuk uang, selimut, pakaian, makanan, daging, dan sebagainya, karena hal ini bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Nabi. Dan Nabi berkata: "Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka dia tertolak,"yang berarti bahwa amalan itu kembali kepada dirinya. Berat satu sha' adalah dua kilo empat puluh gram dari gandum yang baik. Ini adalah ukuran berat nabawiyah 1 sha' yang Nabi tentukan untuk memberikan Zakat Fitr.
Dengan demikian, ulama berbeda pendapat tentang bentuk Zakat Fitrah. Semua pendapat memiliki dalil atau argumen masing-masing. Tentu saja dikembalikan kepada kita untuk memilih satu di antara beberapa pendapat itu, apakah mengeluarkan dalam makanan pokok atau membayar sesuai nilainya. Jika Imam Syafi'i dan Syeikh Utsaimin tidak membolehkan membayar dengan nilainya, atau Imam Abu Yusuf membolehkan dengan uang, itu karena mereka memiliki maqam keilmuan yang memungkinkan mereka mengeluarkan fatwa atau berijtihad. Adapun kita hanya bisa memilih di antara pendapat atau fatwa ulama berdasarkan kedalaman ilmu kita terhadap dalil atau argumen yang mereka sampaikan.
Waktu Dikeluarkannya Zakat Fitrah
Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa penyerahan zakat fitrah sebelum pergi untuk salat 'Id. Di dalam As-Shahihain disebutkan dari Ibnu Umar, dia berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah dikeluarkan sebelum manusia pergi untuk salat."
Di dalam As-Sunan dijelaskan juga dari Ibnu Umar, "Siapa yang mengeluarkan sebelum salat, maka itu adalah zakat yang bisa diterima, dan siapa yang mengeluarkannya setelah salat, maka itu adalah termasuk sedekah."