Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Guru

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Pilihan

Kalau Ada yang Halal Kenapa Memilih yang Haram?

1 April 2023   08:52 Diperbarui: 1 April 2023   11:00 1487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalau Ada yang Halal Kenapa Memilih yang Haram?
Ratusan orang rela antri di depan Bank Indonesia untuk menukarkan uang baru sebagai persediaan untuk Idul Fitri (Foto: Antaranews.com)

Kebiasaan masyarakat Indonesia berbagi Sedekah di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan uang baru direspon positif oleh otoritas keuangan.

Kegiatan penukaran uang saat Ramadan menjelang lebaran sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat Indonesia.

Saat memberikan untuk orang tua, anak, sanak saudara, tetangga dan masyarakat lain akan lebih afdhol bila menggunakan uang baru yang masih kinyis-kinyis dan baru keluar dari Bank.

Masyarakat yang mendapatkan uang baru hasil penukaran di salah satu bank pemerintah (Foto: Antaranews.com)
Masyarakat yang mendapatkan uang baru hasil penukaran di salah satu bank pemerintah (Foto: Antaranews.com)

Oleh karenanya Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai Rp 195 triliun yang bisa ditukarkan masyarakat selama momentum Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023. 

"Untuk itu BI menyiapkan alokasi dana sebesar Rp 195 triliun," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim dalam kick off Serambi 2023, Senin (20/3/2023).

Untuk beberapa daerah, layanan penukaran uang tunai ini sudah bisa dilakukan sejak sebelum Ramadan   Senin, 20 Maret 2023, bertepatan dengan peluncuran program Serambi (Semarak Ramadan dan Berkah Idul Fitri) 2023.

Jumlah tersebut meningkat 8,22 persen dibandingkan 2022 yang tercatat Rp 180 triliun. Peningkatan jumlah alokasi dana tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi yang makin membaik setelah pandemi, jumlah pemudik yang makin meningkat karena sudah tidak ada larangan mudik dan tentu pertambangan jumlah penduduk Indonesia.

Penukaran uang baru yang dilakukan di Bank selain aman, resmi juga secara hukum Islam dibolehkan.

Maraknya Penukaran Uang Baru di luar Bank

Warga masyarakat melakukan penukaran uang di jalan raya yang berpotensi rugi dan haram menurut Islam (foto: detik.com)
Warga masyarakat melakukan penukaran uang di jalan raya yang berpotensi rugi dan haram menurut Islam (foto: detik.com)

Hukum Islam tentang penukaran uang dan barang

1. Diharamkan

Menurut Ustaz Ismail Soleh dari MUI, jika objek penukaran adalah uang itu sendiri dengan kelebihan jumlah tertentu maka praktiknya menjadi riba dan hukumnya haram

2 Dibolehkanb(mubah)

Di sisi lain, menurutnya, apabila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang maka hukumnya boleh-boleh saja menurut Islam.

Ustaz Ismail Soleh mengatakan, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh, asal dengan dasar suka sama suka sesuai Q.S. Annisa ayat 29,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.

"Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan). Tapi dengan catatan objeknya (ma'qud 'alaih) adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah," pungkasnya.

Selain penukaran uang secara resmi yang diselenggarakan oleh pihak perbankan baik negeri maupun bank swasta, yang tidak ada biaya tambahanya, artinya kalau kita tukar uang lama kita Rp. 1 juta kita akan mendapatkan uang baru Rp. 1 juta tanpa biaya tambahan atau potongan, di jalan-jalan raya marak kita jumpai penukaran uang baru oleh masyarakat secara tidak resmi.

Penukaran uang di jalan raya oleh sebagian masyarakat ini berbayar atau ada biayanya

Misalnya kita tukar uang baru Rp. 1 juta kita harus menukar dengan uang lama kita Rp 1.100.000 - Rp. 1.150.000 jadi ada selisih antara Rp 100 ribu - Rp 150?000 setiap Rp. 1 juta.

Bedanya kalau menukarkan uang di Bank pasti harus antri dan setiap orang dibatasi hanya boleh menukar maksimal Rp. 3 juta perhari, sementara kalau kita tukar di jalan raya bisa bebas kapan saja dan berapa saja kita mau menukarkan uang baru.

Yang kedua kalau penukaran uang di jalan raya sering kali ditemukan lembaran uang palsu di antara uang yang asli.

Selamat berburu uang baru untuk Ramadan dan lebaran 1444 H, lewat jalur resmi yaitu di bank, memang harus antri tapi aman dan halal, jangan pakai jalur tol selain tidak aman juga berpotensi haram.

Jangan gadaikan kemuliaan puasa Ramadan dengan hal-hal yang akan mengurangi pahala puasa kita.

Mari jadikan bulan Ramadan sebagai peningkatan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.

Salam Ramadan, 01 April 2023/ 10 Ramadan 1444 H.

Ahmad Syaihu untuk warga Kompasiana 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun