[Coretan Ramadhan] Hakikat Zakat
Dari tulisan sebelumnya yang berjudul Ekonomi dalam Islam, menjelaskan bagaimana Islam mengatur "ekonomi" tidak hanya ditujukan sebagai harta atau kekayaan atau kesejahteraan untuk pribadi seseorang atau kelompok saja, namun juga sebagai harta atau kekayaan yang mempedulikan hajat hidup orang banyak.
Lebih dari itu, sebagai penyeimbang kehidupan di dunia maupun di akhirat tentunya ekonomi atau kesejahteraan dalam hidup sangat dibutuhkan. Materi memang bukan sumber kebahagiaan, namun dengan adanya materi kita tentunya sedikit dipermudah dalam mencukupi kebutuhan dalam kehidupan.
Contoh yang sangat terlihat bagaimana ekonomi Islam mementingkan hajat hidup orang banyak serta menunjukkan keseimbangan dalam kehidupan dunia dan akhirat adalah dengan adanya salah satu dari Rukun Islam yaitu Zakat.
Sebagaimana kewajiban kita setelah menunaikan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan selama satu bulan penuh, ibadah selanjutnya adalah membayar zakat fitrah.
Dijelaskan dalam baznaskotabandung.org, zakat merupakan "bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan, ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf)".
Sejalan dengan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, yang mana dijelaskan zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Mengutip dari islam.nu.or.id, imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hakikat zakat bukan hanya merupakan suatu ibadah (ritual) wajib bagi seorang muslim saja, namun terdapat nilai-nilai di dalamnya.
Nilai tersebut, di antaranya: 1. Zakat merupakan wujud totalitas kecintaan seorang hamba kepada Allah SWT, 2. Zakat merupakan suatu bentuk pembersihan diri dari sifat kikir (pelit), dan 3. Zakat merupakan suatu bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT.
Dengan membayar zakat berarti kita membagikan sebagian harta kita, yang mana memang terkadang materi merupakan sebentuk nafsu yang sulit kita lawan. Dengan membagikan sebagian harta kita, memberikan artian bahwa kita mensucikan akan kepemilikan materi tersebut, serta wujud kecintaan kita terhadap Sang Kuasa.
Memberikan gambaran, bahwasanya apa yang kita miliki bukanlah semata-mata merupakan hasil dari keringat kita sendiri, namun juga berkat pertolongan dari-Nya. Untuk itu tentunya kita tak boleh melupakan akan kehidupan orang lain yang kurang beruntung dalam kehidupannya.
Begitu pula, zakat dapat kita maknai sebagai suatu bentuk rasa syukur kepada Tuhan atas setiap pemberian-pemberian dari-Nya. Rasa syukur memang mudah diucap, namun cukup sulit menurut saya untuk dijalankan. Tanpa adanya rasa syukur dalam diri, apa pun yang telah kita miliki tentunya tidak akan mencukupkan hasrat "keinginan" di diri kita.
Sebagai penggerak hasrat memang diperlukan, keinginan untuk memiliki sesuatu lebih dari hari ini juga merupakan hal yang sangat baik menurut saya. Sebagaimana hal tersebut merupakan bentuk pertumbuhan dalam hal pencapaian dalam hidup kita.
Namun tanpa adanya rasa syukur atas apa yang kita punyai saat ini, hasrat serta keinginan tersebut akan menjadikan suatu siksaan dalam diri.
***
Dapat kita simpulkan bahwasanya, Islam merupakan agama yang mencakup seluruh kehidupan manusia serta memberikan kedamaian dan kebahagiaan untuk setiap makhluk yang ada.
Baik tentang rumah tangga, kehidupan pribadi, kenegaraan, ekonomi, pendidikan, lingkungan alam, serta yang lainnya. Menunjukan betapa luas dan detailnya pandangan Islam.
Untuk itu tentunya kita wajib menjaga serta menjalankan ajaran Islam yang berpandangan secara luas serta tidak kaku. Sehingga keseimbangan dalam kehidupan tetap terjalin, serta seluruh mahkluk dapat merasakan kedamaian serta kebahagiaan dalam kehidupan.
Referensi:
Baznas kota Bandung (2021). Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan. (Online) https://baznaskotabandung.org/zakat-fitrah-ketentuan-zakat-mal/
Muhamad Abror Ahad, (2021). Hakikat Zakat Menurut Imam Al-Ghazali. islam.nu.or.id (Online) https://islam.nu.or.id/zakat/hakikat-zakat-menurut-imam-al-ghazali-5004S