Makna Amalan Ramadhan tentang Zakat Fithrah
Salah satu amalan yang tidak dapat terpisahkan dari adanya bulan suci Ramadhan yaitu melaksanakan zakat fitrah yang biasanya dilakukan pada akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat (I'ed) Idul Fitri.
Kendatipun zakat fitrah yang dikeluarkan itu dalam jumlah yang relatif kecil yang diwajibkan bagi setiap muslim, namun dibalik itu terkandung makna yang sangat mendalam sebab zakat fithrah merupakan salah satu amal ibadah pada bulan Ramadhan yang diperintahkan Allah SWT.
Zakat juga memiliki motif-motif yang amat tinggi bagi kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok masyarakat, karena melalui zakat fithrah yang dikeluarkannya maka harta, jiwa dan secara umum masyarakat akan menjadi bersih dan terhapusnya sebagian kesalahannya.
Jikalau melihat dari artinya zakat memiliki maksud membersihkan. Maka seseorang yang telah mengeluarkan zakatnya berarti ia telah membersihkan hartanya dari hak-hak yang diluar miliknya.
Dengan demikian harta yang tinggal menjadi miliknya sepenuhnya adalah bersih, halal, karena tidak tercampur dengan barang yang bukan haknya (haram) yang menjadi hak dan milik orang lain secara maknawinya.
Dengan mengeluarkan zakat seseorang juga berarti telah membersihkan diri dari sifat kikir, bakhil dan ananiyah yang kesemua itu merupakan penyakit kejiwaan yang amat berbahaya bagi manusia.
Melalui zakat berarti juga telah membebaskan diri dari adanya dominasi harta terhadap kejiwaan seseorang, diri sendiri dan terbebas pula dari sifat-sifat materialisme.
Di samping itu semua, zakat juga memiliki makna sebagai bentuk pembebasan masyarakat dari kemiskinan, kekacauan, dan berbagai kepincangan sosial lainnya.
Bagi setiap umat islam wajib mengeluarkan zakat fithrah bagi dirinya sendiri dan sekalian yang ditanggungnya seperti Istri, anak-anaknya dan anggota tanggungan lainnya.
Perlu untuk diketahui, mengeluarkan zakat fithrah sebaiknya ditunaikan di lingkungan masyarakat yang kita diami. Maksudnya, dimana rumah tempat tinggal berada, maka lebih baik disekitar itulah zakat fitrah diserahkan terhadap panitia mesjid yang menerima dan mengelola zakat fithrah itu.
Banyaknya zakat fithrah yang harus ditunaikan oleh setiap orangnya, yaitu 1 gantang. Kira-kira sebanyak 2300 gram atau biasa dibulatkan menjadi 2,5 kilo gram/per-orang.
Jika ditunaikan dalam bentuk uang, maka besaran uang harus setara dengan beras yang biasa dikonsumsi masyarakat di kota/desa tersebut sama dengan takaran beras 2,5 kilo gram.
Bila saja konsep zakat sesuai ajaran Islam ini benar-benar diterapkan dengan baik dan pembagian hartanya tersalur sesuai ketentuan yang diajarkan agama Islam, maka akan mampu membebaskan masyarakat dari kemiskinan maupun kekacauan sosial yang biasanya diawali dari kurangnya materi yang dimilikinya.
"Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW., menyuruh tentang zakat fithrah, hendaklah ditunaikan sebelum manusia pergi menuju ketempat shalat".
Maka para sahabat setelah mendengar ucapan Rasulullah SAW., yang disampaikan itu, mengeluarkan zakat fithrah mereka sehari atau dua hari sebelum hari raya I'ed-nya.
Untuk mengeluarkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan, harus sudah selesai di tunaikan menjelang shalat I'ed. Artinya apabila memberikan zakat fithrahnya setelah selesai shalat I'ed, berarti sudah bukan melaksanakan zakat fithrah lagi.
Namun yang bersangkutan dianggap telah melalaikannya dan meninggalkan amalan bulan suci ramadhan yang sangat penting itu. Kendati begitu pemberiannya tetap akan mendapat ridho Allah SWT sebagai shodaqoh biasa bukan masuk ke kriteria zakat fithrah.
Secara lebih terperincinya waktu dalam menunaikan zakat fithrah, dapat dilakukan pada waktu-waktu seperti dibawah ini :
1. Sejak awal Ramadhan hingga penghabisan bulan suci Ramadhan diperbolehkan (sesuai dengan hadits Ibnu Umar tadi).
2. Wajibnya adalah dari terbenam matahari sampai penghabisan bulan Ramadhan.
3. Lebih baik (sunnah) apabila dibayarkan setelah waktu shubuh sebelum sembahyang hari raya.
4. Waktu makruh yaitu membayar setelah sembahyang hari raya (zakatnya tergolong sedekah biasa).
5. Haram apabila dibayar setelah terbenam matahari.
Setiap muslim dan muslimat yang menunaikan zakat fitrah dengan baik, akan mendapatkan pahala yang tak terhingga berupa pengampunan atas segala kesalahan, dosa dan sebagai bentuk pensucian diri atas harta yang dimilikinya.
Sedangkan yang berhak menerima zakat fithrah sesuai keterangan berbagai sumber dan hadits, maka diberikan kepada pihak-pihak yang memang berhak untuk menerimanya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah yaitu para Fuqara (orang-orang fakir), Masakin (orang-orang miskin), Amil (pengelola atau panitia zakat), Muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang sedang menanggung beban hutang (terlilit hutang sehingga hidupnya penuh kemiskinan), pejuang bagi keluhuran kalimah Allah, dan musafir yang kehabisan bekalnya.