Saya mengajar di SMK Negeri 6 Pandeglang saat ini sebagai Calon Guru Penggerak Angkatan 9 Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
Zakat Maal bukan untuk Mereka!
Zakat maal dilarang untuk digunakan, diantaranya adalah :
1. Keluarga dekat
2. Partai Politik atau kegiatan politik
3. Membangun Masjid dan Lembaga Sosial
4. Melunasi Hutang Seseorang
5. Hadiah atau Upeti
Zakat maal pada dasarnya digunakan untuk 8 asnaf yang disebut mustahik (penerimaan zakat) sedangkan pemberi zakat disebut Muzaki. Adapun Kedelapan asnaf tersebut diantaranya
1. Fakir (Pengangguran)
2. Miskin (punya pekerjaan tapi tidak memenuhi kebutuhan hidupnya)
3. Amil ( panitia zakat)
4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Riqob (seorang pembentukan, kalau jaman dulu budak)
6. Gharim (orang yang berhutang untuk kebutuhan)
7. Fisabilillah (jaman dulu orang yang berperan dijalan Allah Swt. Kalau sekarang guru ngaji)
8. Ibnu Sabil (orang yang mencari ilmu butuh biaya )
Demikian semoga bermanfaat.