Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com
Bingkisan Lebaran dari Kantor Kedubes
Dari kedekatan dengan pihak kedutaan tersebut, setiap lebaran kami di redaksi mendapat kiriman bingkiaan lebaran berupa buah kurma. Alhamdulillah, Bang Nur beberapa kali bertugas menjemput bingkisan lebaran tersebut ke kantor kedutaan.
Setelah pensiun dan tidak lagi bergiat di dunia pers, menyusul makin tergerusnya posisi media cetak oleh media online di era digital sekarang ini, berakhir pula tradisi penerimaan bingkisan lebaran dari relasi. Ya termasuk parsel berupa buah kurma dari kedutaan.
Bingkisan Lebaran Dalam Islam
Sebagai tradisi budaya, pemberian maupun penerimaan bingkisan lebaran ini sudah lama berlangsung dan dikenal oleh masyarakat Indonesia.
Tapi bagaimana sebenarnya menurut sudut pandang Islam, apakah diperbolehkan? Berikut penjelasan dari Ustazah Aisyiyah, yakni Bunda Siti Majidah, Lc., MA dikutip dari wawancaranya dengan
HaiBunda, edisi Minggu, 17 April 2022.
Menurut penjelasan Ustazah Majidah, pada hakikatnya, budaya saling kirim hampers Lebaran termasuk ke dalam kategori pemberian hadiah.
Dalam fikih sunah, hadiah dimaknai dengan:
"Akad atau pemberian yang berkenan dengan harta pemiliknya tanpa mengharapkan imbalan," ujar Dosen Universitas Aisyiyah Yogyakarta ini.
Ustazah Majidah menambahkan, hukum hadiah dalam Islam sendiri dibolehkan, Bunda. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: