Sedekah pada Pengemis atau Gelandangan atau Tidak? Perda sudah Mengaturnya
Dan sekarang tidak ada lagi pengemis di lampu merah,kalaupun ada pasti kucing-kucingan dengan Satpol PP.
Banyaknya Rumah Singgah atau Shelter di Yogyakarta untuk penampungan sementara hingga ke tindakan lanjut(reintegrasi)
Dan banyak sekali yang dilakukan berkaitan dengan masalah ini.
Jadi apakah kita tidak boleh bersedekah karena aturan Perda itu sangat jelas?
Ya,harus mendukung sebuah aturan meski kadang dari sisi yang satunya 'kok gimana' dan ternyata hasilnya juga lebih baik.
Ada yang bilang,sedekah itu spontan dan tanpa pamrih dan tidak harus memberi uang begitu saja menurut saya.
Kadang melihat ada penjual dagangan yang sangat tua dan dagangannya tidak laku,membeli meski tidak butuh dan memberikan sedikit uang lebih.
Atau ada tukang parkir tua yang mohon maaf sepertinya terkena stroke dan masih bekerja di tempat parkir ya dikasih tidak apa-apa.
Atau ada tetangga kampung yang tidak kita kenal dan beritanya sampai di kita,rumahnya terbakar dan salah satu putranya jadi korban,harta bendanya ludes;tergerak untuk memberi sedekah.misalnya .
Semua itu hanya contoh.
Jadi memang sulit jika kita tidak berusaha tidak berempati pada yang tidak punya.Tetapi jika sudah ada Perda yang mengaturnya ikuti saja pasal-pasanya jangan dilanggar malah celaka nantinya.