Sedekah pada Pengemis atau Gelandangan atau Tidak? Perda sudah Mengaturnya
Topik kali ini lumayan sulit bagi saya karena ibaratnya kaki kiri ingin melangkah ke kiri sementara kaki kanan ingin melangkah ke kanan,jadi malah harus memutuskan kemana akan melangkah.
Sebuah Perda atau Peraturan Daerah itu dibuat karena suatu kondisi yang mengharuskan untuk dibuatnya aturan sehingga ke depannya lebih baik.
Skeptis menerima sebuah perubahan terutama yang menyangkut tentang 'Humanity ' atau 'Sisi Kemanusiaan 'itu ada.
Ketika Perda dibuat dan mungkin ada yang bilang 'masa sih memberi saja dilarang'
Rasa skeptis berkembang menjadi sebuah harapan dan optimisme ke sesuatu yang lebih baik.
Sebagian contoh dan kejadian dari sebuah pengamatan:
Pertama,sepuluh tahun lalu atau ya lima tahun lalu ,di perempatan lampu merah ada ibu menggendong bayi kecil ditutupi kain selendang duduk di border jalan ,asap knalpot memenuhi polusi ,para peminta -meminta.Lalu kenapa kita tidak memberi?itu satu sisi kemanusiaan yang tergerak bagi yang punya empati.Dan berbagai peminta dengan ciri khasnya masing-masing
Atau ketika sedang membeli gorengan dan ada yang menarik-narik baju:
"Bu nyuwun bu..bu.(bu minta bu..bu) seorang anak kecil kumuh hitam dengan ingus atau apapun dan pakaian compang-camping,atas dasar rasa kasihan ,lalu memberi dan melihatnya berlari ke seorang perempuan yang sama kumuhnya sedang makan kedondong sementara snak itu memberikan uang pada perempuan itu.
Atau ketika jaman model kaset rekorder dan tokonya ada di pinggir jalan.Seorang perempuan kumuh minta-minta,dia menggendong anaknya dengan selendang sementara yang disini asik memilih dan mendengarkan lagu dan lalu tersadar merasa tasnya ditarik-tarik dan ritsleting tas sudah menuju terbuka dan lumayan syok aku membentak keras:
"Hei ngopo yu,ngerti ra wong kuliah ki ra duwe duwit"
"Hei ngapain kamu,orang kuliah itu nggak punya uang"
Lalu perempuan itu kabur secepatnya.Dua pekerjaan mencopet dan mengemis.
Atau cerita ketika di lampu merah ketika ada yang minta tidak diberi malah memaki atau menggarit sisi mobil
Atau ketika ada rombongan colt pick up terbuka ternyata drop-dropan para peminta dari luar kota
Atau ketika kecil terheran-heran ada pria tua berganti kaos di pasar dengan pakaian kotor dan compang-camping ternyata kemudian mengemis,padahal diantar oleh seseorang yang naik motor jenis Yamaha 76 atau si pitung baru,padahal itu jaman orang punya sepeda motor haruslah orang-orang kaya.
Yang kedua di satu sisi orang yang sedang dalam kondisi seperti itu memang ada dan sebagai manusia berempati itu hal yang seharusnya.Tetapi juga ada sisi keburukan disamping kebaikannya.Teutama untuk peminta-minta yang masih anak kecil.
"Lalu akankah kita berhenti ingin berbuat baik?"
"Tentu saja tidak."
"Berikan pada tempat /orang yang benar-benar membutuhkannya."
"Tunggu dulu,apakah orang-orang itu tidak membutuhkannya,orang dengan pakaian seperti itu?"
"Tentu saja membutuhkannya,tetapi pengemis itu pekerjaan 'yang menjual belas kasihan dengan berbagai cara,kalau terus membiarkannya,apakah itu mendidik dan menghormati harkat manusia?Siapa sih yang tidak kasihan.Tetapi harus memikirkan ke depannya agar mereka lebih baik masa depannya".
Kemudian Perda di Yogya muncul tentang aturan mengenai pengemis dan gelandangan tahun 2014
Saya cuplikan yang ringkas saja:
-Bahwa gelandangan itu ada dua yang waras atau yang sakit jiwa.
-Bahwa pengemis itu adalah orang yang pekerjaannya meminta-minta dengan menjual belas kasihan'
-Bahwa ada tindakan untuk menanggulanginya, yang bersifat mencegah(preventi),memaksa(koersif),rehabilitasi misalnya ada Rumah singgah dan sebagainya dan reintegrasi misalnya ditelusuri asal usul keluarga,dikembalikan atau bekerjasama dengan Pemda asal seseorang tadi untuk solusinya dan jika tidak ada keluarganya berarti harus ada bantuan berkesinambungan dari Penda .
Dan bahwa jika seseorang dan lain sebagainya memberi pada pengemis atau gelandangan di tempat-tempat umum maka akan ada konsekuensi kurungan 10 hari atau denda satu juta rupiah.
Semua tercantum dalam Perda itu dengan pasal-pasal dan aturan sangat jelas.
Saya hanya mendeskripsikan disini.
(Sumber Perda Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2014 tentang Gelandangan dan Pengemis).
Realita setelah Perda dibuat:
Dan sekarang tidak ada lagi pengemis di lampu merah,kalaupun ada pasti kucing-kucingan dengan Satpol PP.
Banyaknya Rumah Singgah atau Shelter di Yogyakarta untuk penampungan sementara hingga ke tindakan lanjut(reintegrasi)
Dan banyak sekali yang dilakukan berkaitan dengan masalah ini.
Jadi apakah kita tidak boleh bersedekah karena aturan Perda itu sangat jelas?
Ya,harus mendukung sebuah aturan meski kadang dari sisi yang satunya 'kok gimana' dan ternyata hasilnya juga lebih baik.
Ada yang bilang,sedekah itu spontan dan tanpa pamrih dan tidak harus memberi uang begitu saja menurut saya.
Kadang melihat ada penjual dagangan yang sangat tua dan dagangannya tidak laku,membeli meski tidak butuh dan memberikan sedikit uang lebih.
Atau ada tukang parkir tua yang mohon maaf sepertinya terkena stroke dan masih bekerja di tempat parkir ya dikasih tidak apa-apa.
Atau ada tetangga kampung yang tidak kita kenal dan beritanya sampai di kita,rumahnya terbakar dan salah satu putranya jadi korban,harta bendanya ludes;tergerak untuk memberi sedekah.misalnya .
Semua itu hanya contoh.
Jadi memang sulit jika kita tidak berusaha tidak berempati pada yang tidak punya.Tetapi jika sudah ada Perda yang mengaturnya ikuti saja pasal-pasanya jangan dilanggar malah celaka nantinya.
Bersedekahlah pada seseorang yang benar-benar memerlukannya.Tulus dari dalam hati tanpa mengharap apa-apa,biar ini nanti,biar itu nanti,niatkan saja memberi ya memberi 'titik'.Tidak pakai embek-embel.Tidak melanggar aturan Perda,tidak riya.(lho kok malah ngajari).
Saya sudah mencoba berusaha menulis sesuatu yang sebenarnya ini topik garis tipis antara dua sisi'saya harus memberi atau tidak?'Dan menulis topik ini cukup sulit buat saya yang masih pemula. Setidaknya saya berusaha.
Sekali lagi
Sekian
Salam