Kajian Kitab Fiqih Seputar Ramadhan: Kupas Tuntas Perkara yang Membatalkan Puasa (Part 2 )
4. Muntah dengan sengaja.
Wajib diketahui bahwa :
Jika tidak disengaja, maka tidak batal. Seperti muntah karena mabuk kendaraan baik darat, laut atau udara.
Tidak membatalkan juga mengeluarkan dahak dari dalam tenggorokan sekalipun hal tersebut menyebabkan mau muntah. Alasan tidak batal karena terhitung pengobatan. Karena setelah keluar dahak, maka tenggorokan terasa lega. Jika tidak sengaja muntah karena lupa bahwa dirinya sedang berpuasa atau dipaksa muntah atau tidak mengetahui bahwa hukum muntah itu dapat membatalkan puasa, maka tidak membatalkan puasa.
5. Melakukan hubungan suami-istri (Bersetubuh) dengan sengaja, dengan catatan, dia mengetahui bahwa bersetubuh dapat membatalkan puasa.
Wajib diketahui bahwa :
Orang yang bersetubuh karena tidak mengetahui bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa, maka bersetubuh dengan alasan tersebut, tidak membatalkan puasa.
Tidak termasuk batal juga puasa orang yang bersetubuh karena dipaksa dan tidak mampu melawan orang yang memaksa.
Penting untuk diketahui bahwa persetubuhan yang membatalkan puasa adalah semua hasyafah zakar (kepala kemaluan laki-laki) atau seukurannya masuk ke dalam vagina. Jika belum masuk semua hasyafah zakar tersebut, maka tidak disebut bersetubuh yang menyebabkan batal puasa. Dengan demikian, puasanya si pemilik hasyafah zakar adalah tidak batal dari segi persetubuhan, tetapi puasa si pemilik vagina adalah batal dengan sebab masuk sesuatu ke dalam lubang. Orang yang bersetubuh karena lupa bahwa dirinya sedang berpuasa, maka tidak batal puasanya sekalipun dilakukan berkali-kali.
6. Keluar mani.
Wajib diketahui bahwa :