Pena Herawati
Pena Herawati Guru

Suka berbagi manfaat.

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN

Kajian Kitab Fiqih Seputar Ramadhan: Kupas Tuntas Perkara yang Membatalkan Puasa (Part 2 )

10 April 2023   19:04 Diperbarui: 10 April 2023   20:27 2089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kajian Kitab Fiqih Seputar Ramadhan: Kupas Tuntas Perkara yang Membatalkan Puasa (Part 2 )
Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Jilid I hal. 291 /dokpri

 Gila yang dimaksud adalah hilang akal. Kapan saja seseorang  datang gilanya, maka puasanya batal.

10. Murtad 

Sama dengan orang gila, seseorang yang murtad sekalipun hanya sebentar saja, maka puasanya batal

Yang termasuk membatalkan puasa juga adalah mabuk dan  ayan

Akan tetapi, kedua hal tersebut akan batal jika berlangsung sehari penuh mulai subuh hingga Maghrib.

Seandainya dia sadar dari mabuk dan ayannya sekalipun sebentar, maka puasanya tidak batal.
 Adapun tidur, walaupun sepanjang hari dari subuh sampai Magrib, maka puasanya tidak batal

Wallahu a'lam Bisshowab ...... 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun