RAMADAN
Proses Pembagian Zakat di Desa Katangana Kecamatan Tiworo Selatan Kabupaten Muna Barat
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Zakat adalah setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, sebagaimana dipaparkan dalam QS. At-taubah: 103 dan Ar-Rum:39.
Zakat juga dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah atau zakat jiwa
Berdasarkan firman Allah SWT pada QS. At-taubah:60. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Muallaf
5. Riqab
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!