Farida Katangana
Farida Katangana Mahasiswa

akun ini digunakan untuk mengerjakan tugas

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN

Proses Pembagian Zakat di Desa Katangana Kecamatan Tiworo Selatan Kabupaten Muna Barat

24 April 2024   07:50 Diperbarui: 24 April 2024   11:38 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Pembagian Zakat di Desa Katangana Kecamatan Tiworo Selatan Kabupaten Muna Barat
Gambar proses penimbangan zakat (dok. pribadi)

Zakat adalah setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, sebagaimana dipaparkan dalam QS. At-taubah: 103 dan Ar-Rum:39.

Zakat juga dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Zakat Maal

2. Zakat Fitrah atau zakat jiwa 

Berdasarkan firman Allah SWT pada QS. At-taubah:60. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir 

2. Miskin 

3. Amil 

4. Muallaf 

5. Riqab 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun