Bolong Puasa, Bayar Fidyah atau Puasa Qadha
Puasa merupakan ibadah wajib yang dilaksanakan oleh umat muslim di Bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan tidak terasa sudah diujung hari dan semakin dekat dengan Idul Fitri.
Mau tanya ke kalian semua pembaca apakah kalian telah melaksanakan puasa tanpa bolong? Jika kalian berhasil melaksanakan puasa tanpa ada yang bolong selamat, semoga Allah terima semua amal ibadah di bulan ini. Lalu kalian yang ada bolong punya utang puasa. Lalu bagaimana cara membayar utang puasa itu. Apakah perlu menqadhanya atau membayar fidyah mari kita bahas.
Apa itu Fidyah?
Dilansir dari Zakat.or.id, Fidyah artinya dia memberikan tebusan kepada seseorang dengan maksud menyelamatkannya. Dalam konteks utang puasa, Fidyah diartikan sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin berupa makanan sebagai pengganti karena telah meninggalkan puasa. Pembayaran Fidyah harus dibayar sebelum Ramdhan tahun berikutnya. Namun dianjurkan untuk menqadha atau mengganti puasa di hari lainnya.
Lalu Siapa yang diperbolehkan membayar Fidyah?
Dari Ilustrasi di atas ada yang wajib untuk menqadha maupun membayar fidyah. Pada dasarnya pembayaran fidyah diberlakukan kepada orang yang tidak mampu berpuasa namun memiliki kemampuan finansial. Bagi orang yang mampu berpuasa namun halangan karena beberapa hal diwajibkan untuk menqadhanya.
Bahkan seseorang yang telah berpulang ke rahmatullah dan memiliki utang puasa maka utang tersebut diwariskan kepada keluarga atau walinya untuk menggantinya dengan menunaikan fidyah.
Jika kalian masuk ke dalam golongan yang mengganti utang puasa dengan diwajibkan membayar fidyah maka diperlukan mengetahui perhitungan jumlah atau nilai fidyah yang perlu dibayar.
Cara menghitung Fidyah