Risalah Tarawih
"Hendaklah kalian mengikuti sunah ku dan sunah Khulafa Rasyidin setelah ku, berpegang teguhlah kepada mereka."
Dan Bersabda juga Rasulullah SAW:
"Akan terjadi banyak perkara setelah ku, maka aku paling suka jika kalian tetap teguh dengan apa yang dilakukan Umar."
Dan diriwayatkan dari Asad bin Amr dari Abi Yusuf ia berkata: "Aku bertanya kepada Abu Hanifah tentang shalat Tarawih dan apa yang dilakukan oleh saidina Umar RA", maka Abu Hanifah berkata: "Shalat Tarawih adalah sunah muakadah (dari Nabi SAW), akan tetapi apa yang dilakukan Umar, juga bukanlah sesuatu yang datang dari dirinya sendiri, maka hal itu tidak bisa dianggap sebagai bid'ah. Umar tidak memerintahkan itu kecuali datang dari Rasulullah dan persetujuannya. Dan selama Rasulullah menyuruh kita untuk ikut apa yang dilakukan pada masa Khalifah Rasyidin dan pada masalah ini khususnya saidina Umar, maka shalat sunah yang 20 rakaat itu pun adalah sunah, oleh karenanya shalat Tarawih yang 20 rakaat itu seakan diperintahkan oleh Rasulullah SAW juga."
Kemudian para ulama Ushul Fikih (ahli yurisprudensi hukum Islam) mengatakan bahwa Sunah adalah apa-apa yang dilakukan oleh Nabi SAW atau salah seorang sahabat Nabi SAW. Selain itu tarawih dua puluh rakaat dilakukan oleh beberapa-sahabat sehingga menjadi ijma', dan ijma' juga termasuk dalil syariat agama Islam yang sah untuk dipergunakan.
Kesimpulannya shalat tarawih 20 rakaat adalah sunah Nabi Muhammad SAW, dan yang mengatakan bahwa itu adalah sunah Umar maka itu tidak bisa diterima. Sama seperti tarawih 8 rakaat, juga sunah Nabi SAW. Tidak usah terkungkung dengan golongan-golongan, kalau Anda sedang semangat silakan shalat 20 rakaat, tetapi jika sedang kurang semangat atau terdesak waktu, silakan yang 8 rakaat. Ingat ini sunah bukan wajib, jangan sampai kita shalat tarawih tapi lupa shalat Isya.
Hukum baca-bacaan saat tarwihah (istirahat antara shalat setelah 4 rakaat)
Sunah untuk duduk istirahat setelah 4 rakaat shalat tarawih sekedarnya, dan ini yang dilakukan oleh salafushalih, seperti yang dilakukan oleh Ubai bin Ka'ab dengan para sahabat yang lain, dan juga yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah.
Selain itu tidak ada riwayat dari para salaf yang menyebutkan bacaan atau zikir tertentu saat istirahat itu dilakukan, maka masyarakat bebas memilih bacaan atau zikir saat istirahat tersebut, baik dengan bacaan Al-Quran, tasbih, tahlil, takbir, atau boleh juga hanya diam menunggu. Wallahu a'lam. []
Sumber:
Lembaga Fatwa Mesir