Risalah Tarawih
Memasuki bulan Ramadhan ada ritual ibadah yang khas dilakukan saat bulan ini, yaitu shalat Tarawih. Kegiatan ini dilakukan dengan semarak di berbagai tempat selama bulan puasa. Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui menyangkut masalah tarawih. Di antaranya:
Sebab Dinamakan Tarawih
Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir (Dar Al-Ifta Al-Mishriyah), kata Tarawih dalam bahasa Arab At-Tarawih adalah bentuk plural dari kata Tarwihah artinya rileksasi atau istirahat dari kesulitan dan keletihan.
Tetapi pada asal peraktiknya kata ini digunakan untuk kegiatan duduk-duduk (ism liljalsah muthlaqah), lalu kata tarwihah terjadi pergeseran makna lebih spesifik kepada duduk istirahat setelah 4 rakaat shalat malam di bulan Ramadhan. Kemudian bentuk pluralnya tarawih diambil sebagai nomenklatur untuk kegiatan menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat beberapa rakaat setelah sembahyang isya.
Hukum shalat tarawih
Ulama fikih sepakat bahwa Shalat tarawih adalah sunah. Bagi mazhab Hanafi, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Maliki hukumnya snnah muakadah (anjurannya kuat lebih dari sunah biasa, tetapi tidak sampai wajib), baik untuk pria dan wanita.
Hadis dari Abdurrahman bin 'Auf RA ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan kepada kalian, dan menyunnahkan kepada kalian menghidupkan malamnya. Siapa saja yang puasa Ramadhan dan menghidupkan malamnya dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah (imanan wahtisaban), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya seperti ia dilahirkan kembali oleh ibunya". (H.R. An-Nasai).
Dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang berpuasa Ramadhan dengan iman dan herapan ganjaran dari Allah, maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya yang terdahulu."
Imam Nawawi memberikan kesimpulan dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzab bahwa shalat Tarawih adalah sunah hukumnya menurut kesepakatan konsesus (ijma') ulama. Maka dengan kata lain, shalat Tarawih adalah Sunah Nabi Muhammad SAW yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umatnya.
Jumlah rakaat tarawih
Lalu pada praktiknya ada masjid yang melaksanakan delapan rakaat ada juga yang melaksanakan dua puluh rakaat, mana yang benar?
Dalil yang digunakan oleh orang yang melaksanakan delapan rakaat, terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadis dari Saidah Aisyah RA:
"Bahwa (shalat malam) Rasulullah SAW di bulan Ramadhan dan bulan yang lain tidak lebih dari 11 rakaat termasuk witir di dalamnya".
Lalu argumentasi orang-orang yang melakukan dua puluh rakaat adalah konsesus para sahabat pada masa khalifah Umar bin Khatab RA. Perlu diketahui bahwa ketika Rasulullah SAW tidak menetapkan atau tidak mengerjakan 20 rakaat, bukan berarti dalil 20 rakaat itu tidak ada. Karena Rasulullah SAW memerintahkan juga umatnya untuk mengikuti apa-apa yang dilakukan pada masa Khalifah Rasyidin, sebagai mana yang disabdakan oleh Nabi SAW dalam Sunan Ibnu Majah:
"Hendaklah kalian mengikuti sunah ku dan sunah Khulafa Rasyidin setelah ku, berpegang teguhlah kepada mereka."
Dan Bersabda juga Rasulullah SAW:
"Akan terjadi banyak perkara setelah ku, maka aku paling suka jika kalian tetap teguh dengan apa yang dilakukan Umar."
Dan diriwayatkan dari Asad bin Amr dari Abi Yusuf ia berkata: "Aku bertanya kepada Abu Hanifah tentang shalat Tarawih dan apa yang dilakukan oleh saidina Umar RA", maka Abu Hanifah berkata: "Shalat Tarawih adalah sunah muakadah (dari Nabi SAW), akan tetapi apa yang dilakukan Umar, juga bukanlah sesuatu yang datang dari dirinya sendiri, maka hal itu tidak bisa dianggap sebagai bid'ah. Umar tidak memerintahkan itu kecuali datang dari Rasulullah dan persetujuannya. Dan selama Rasulullah menyuruh kita untuk ikut apa yang dilakukan pada masa Khalifah Rasyidin dan pada masalah ini khususnya saidina Umar, maka shalat sunah yang 20 rakaat itu pun adalah sunah, oleh karenanya shalat Tarawih yang 20 rakaat itu seakan diperintahkan oleh Rasulullah SAW juga."
Kemudian para ulama Ushul Fikih (ahli yurisprudensi hukum Islam) mengatakan bahwa Sunah adalah apa-apa yang dilakukan oleh Nabi SAW atau salah seorang sahabat Nabi SAW. Selain itu tarawih dua puluh rakaat dilakukan oleh beberapa-sahabat sehingga menjadi ijma', dan ijma' juga termasuk dalil syariat agama Islam yang sah untuk dipergunakan.
Kesimpulannya shalat tarawih 20 rakaat adalah sunah Nabi Muhammad SAW, dan yang mengatakan bahwa itu adalah sunah Umar maka itu tidak bisa diterima. Sama seperti tarawih 8 rakaat, juga sunah Nabi SAW. Tidak usah terkungkung dengan golongan-golongan, kalau Anda sedang semangat silakan shalat 20 rakaat, tetapi jika sedang kurang semangat atau terdesak waktu, silakan yang 8 rakaat. Ingat ini sunah bukan wajib, jangan sampai kita shalat tarawih tapi lupa shalat Isya.
Hukum baca-bacaan saat tarwihah (istirahat antara shalat setelah 4 rakaat)
Sunah untuk duduk istirahat setelah 4 rakaat shalat tarawih sekedarnya, dan ini yang dilakukan oleh salafushalih, seperti yang dilakukan oleh Ubai bin Ka'ab dengan para sahabat yang lain, dan juga yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah.
Selain itu tidak ada riwayat dari para salaf yang menyebutkan bacaan atau zikir tertentu saat istirahat itu dilakukan, maka masyarakat bebas memilih bacaan atau zikir saat istirahat tersebut, baik dengan bacaan Al-Quran, tasbih, tahlil, takbir, atau boleh juga hanya diam menunggu. Wallahu a'lam. []
Sumber:
Lembaga Fatwa Mesir