Pemberian THR, Kondisi Ideal dan Kasus yang Perlu Diantisipasi
Pemberian THR sudah harus diberikan kepada pekerja yang berhak, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dulu, setelah pekerja perusahaan mendapat THR, rasa iri justru diperlihatkan oleh para pegawai negeri sipil (PNS).
Soalnya, Permenaker di atas hanya ditujukan buat perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah, dan bukan untuk PNS.
Akhirnya, seiring dengan membaiknya kondisi keuangan pemerintah, sejak tahun 2016 PNS juga menerima THR.
Bahkan, pada tahun 2023 ini, selain mendapat THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 sekitar bulan Juni, dengan maksud disesuaikan dengan tahun ajaran baru.
Artinya, dari sisi regulasi, rasanya sudah cukup jelas bahwa para pegawai, baik PNS, pegawai BUMN, maupun swasta, dijamin memperoleh THR.
Tinggal bagaimana dengan kenyataannya di lapangan? Apakah regulasi itu telah berjalan dengan baik?
Ada beberapa perusahaan besar yang mampu menerapkan kondisi ideal, dalam arti lebih besar dari ketentuan minimal THR.
Perusahaan besar tersebut memberikan THR sebesar 2 kali gaji bulanan dan dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya.
Hal itu jelas lebih baik dari regulasi yang mewajibkan THR minimal 1 kali gaji dan paling lambat dibayarkan seminggu sebelum lebaran
Masalahnya, sebagian besar perusahaan justru berkebalikan dengan kondisi ideal di atas.