Pemberian THR, Kondisi Ideal dan Kasus yang Perlu Diantisipasi
Beberapa contoh kasus yang perlu diantisipasi karena diduga pada masa yang lalu sering terjadi, adalah sebagai berikut.
Pertama, THR yang jumlahnya dipotong secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas.
Bisa jadi kemampuan keuangan perusahaan belum memungkinkan, tapi tidak dikomunikasikan secara baik kepada semua pekerja.
Kedua, pembayaran THR dilakukan dengan cara mencicil. Padahal ketentuannya harus dibayarkan sekaligus.
Ketiga, perusahaan terlambat membayar THR. Mengacu pada ketentuannya, jika pengusaha terlambat membayar THR, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayar.
Pemerintah sudah menegaskan semua kasus seperti di atas, atau sekiranya ada modus lainnya, bisa dilaporkan kepada Posko THR Kemenaker.
Semoga saja pada lebaran tahun ini, pemberian THR yang sudah jadi tradisi tersebut, tidak ternoda oleh berbagai kasus yang tak diharapkan.
Sebagai catatan, masih ada kelompok masyarakat yang tidak mengenal tradisi menerima THR, seperti pedagang kecil, petani, nelayan, dan berbagai profesi lainnya.