Lecturer at Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Holistik ❤ Master of Public Health (Nutrition), Faculty of Medicine Public Health and Nursing (FKKMK), Universitas Gadjah Mada ❤ Bachelor of Nutrition Science, Faculty of Medicine, Universitas Diponegoro ❤Kalau tidak membaca, bisa menulis apa ❤ listhiahr@gmail.com❤
Zakat Online Diperbolehkan, Asal...
Ketika apa-apa serba online.
Belanja online, pesan kendaraan online, sekolah online, semuanya kini ada versi online-nya. Lebih mudah jelas, praktis sudah terbukti. "Online" yang sudah menjadi bagian hidup kita yang serba digital. Bahkan kini melakukan ibadah pun bisa via online. Apakah itu?
Kewajiban Zakat Bagi Kita
Selain puasa, zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang mampu untuk menyucikan harta. Sebab sebenarnya harta yang kita punya tidak sepenuhnya miliki kita, ada hak orang lain yang juga ada di sana. Tidak heran, zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang ke-empat.
Zakat fitrah adalah zakat yang kita lakukan sebelum menyambut hari kemenangan, Hari Idulfitri. Pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan dengan menggunakan beras/sembako atau uang. Mengutip SK Ketua Baznas, zakat fitrah dan fidyah di Indonesia adalah sebesar 25ribu sampai 40ribu per jiwa.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum, atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan" (HR. Bukhari Muslim).
Sekarang Sudah Bisa Zakat Online
Di zaman yang serba digital ini ternyata turut mengubah cara kita berzakat.
Jika biasanya zakat dilakukan dengan menyerahkan langsung pada panitia zakat di daerah kita, hari ini ada cara lain yang lebih praktis karena kita tidak perlu bertemu langsung. Cara itu adalah dengan zakat online.
"Apakah memang diperbolehkan?"
"Apakah sah?"
"Apakah sesuai syariat?"
Apakah itu jadi pertanyaan yang muncul di kepalamu?
Memantau akun youtube dari BAZNAS TV (video di sini), ternyata zakat online diperbolehkan lho, asal...
1. Mekanisme Harus Jelas
Kita harus bisa memastikan bahwa platform/media yang kita gunakan benar-benar untuk tujuan zakat atau memiliki menu pembayaran zakat. Hal ini untuk memperjelas bahwa transaksi yang kita lakukan memang untuk tujuan zakat bukan yang lain.
2. Cek Lembaga Penerima Zakat
Cari tahu bahwa lembaga penerima zakat yang akan menerima zakat kita nanti sudah terakreditasi atau dipercaya. Contohnya BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional yang memang dibentuk resmi oleh pemerintah.
Dengan memastikan lembaga penerima, kita jadi tidak khawtir zakat disalahgunakan karena pasti akan tepat sasaran.
3. Nomor Rekeningnya Apa Sudah Benar?
Untuk melakukan pembayaran zakat online, umumnya kita akan diarahkan untuk mengirimkannya pada nomor rekening.
Nah, pastikan bahwa nomor rekening yang dituju tersebut adalah nomor rekening yang memang diperuntukan untuk zakat. Pastikan dulu namanya apakah sudah sesuai atau belum, ya.
Jangan sampai salah nomor rekening membuat pembayaran zakat kita ikut salah alamat.
4. Notifikasi dari Lembaga Penerima Zakat
Tidak kalah penting adalah pemberitahuan atau notifikasi.
Saat sudah membayar zakat online, ada baiknya orang yang wajib membayar zakat atau muzaki menerima pemberitahuan mengenai transaksi yang sudah dilakukan. Dalam notifikasi tersebut juga diharapkan tertera niat berzakat yang bisa dibaca sendiri oleh muzaki.
Adanya notifikasi ini bisa menjadi pengingat kita agar tidak lupa berniat zakat.
Begitulah sekiranya hal-hal yang perlu kita perhatikan saat melakukan zakat online. Oya, memang sih zakat online menawarkan kemudahan dan diperbolehkan apalagi kita juga masih berada di situasi pandemi yang disarankan untuk mengurangi kontak antar manusia.
Akan tetapi yang tidak boleh dilupakan juga adalah coba perhatikan orang-orang di sekitar kita. Jangan-jangan ada yang lebih membutuhkannya. Jangan sampai yang dekat justru terlewat.
Setuju?
Salam,
Listhia H. Rahman