Misqueen Juga Wajib Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslimyang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan” (An Nihayah 2:307) Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan.” Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.” Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367) Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat (‘ied).” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadits Ibnu Umar)
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.
Berdasarkan definisi diatas bahwasanya para kaum misqueen juga wajib bayar zakat fitrah sesuai ketentuan, walaupun para kaum misqueen merupakan penerima zakat fitrah tapi kaum misqueen juga termasuk berkecukupan pada saat hari raya bahkan lebih karna zakat yang diterima dari berbagai tempat karna itu para misqueen juga membayar zakat fitrah dengan cara menggunakan zakat yang diterima, sesuai ketentuan yang berlaku untuk membayar zakat.
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,1 liter atau 2.5 kgmakanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.
Niat Zakat untuk Diri Sendiri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat untuk istri dan anak.
Seorang suami yang ingin menyampaikan zakat untuk istri dan anaknya bisa melafalkan niat sebagai berikut.
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki.
Ketika seorang ayah masih menanggung anak laki-laki, berikut doa yang dilafalkan
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (.....) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan.
Jika seorang ayah, masih menanggung anak perempuan, berikut doa yang dilafalkan:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (.....) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga.
Ketika seseorang ingin menyampaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarga, maka berikut bacaan niat yang bisa dilafalkan.
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan.
Namun jika seseorang membayarkan zakat untuk orang lain yang diwakilkan, berikut niatnya:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (……) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Doa Menerima Zakat Fitrah
"Ajarokallaahu fiimaa a'thoita wa ja'alahu laka thohuuran wa baaroka laka fiimaa abqoita"
Artinya:
"Memberikan pahala atas apa yang diberikan, memberkahi harta yang tersisa lalu menjadikannya penyuci jiwa dan harta"
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
- Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
- Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
- Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, hlm. 37.)
- Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.