Arif adalah concent writer di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Zakat Sukses. Saat ini, berkuliah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI semester 6, Jurusan Akuntansi Syariah. Memiliki hobi menulis dan berdiskusi, aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan. Arif juga manjabat sebagai kepala departemen Research and Development (RnD) KSEI Islamic Economic Forum (IsEF) dan menjadi senior assistant research di SIBERC (SEBI Islamic and Economic Research Center)
Orang Islam Harus Tahu 7 Hak Anak Yatim Piatu
Mencukupi kebutuhan anak yatim piatu menjadi kewajiban bagi kita yang mampu. Karena sejatinya mereka masih belum mampu untuk memenuhi kebutuhan diri mereka sendiri.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda; "Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim piatu di antara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni."
Diperlakukan dengan Baik
Anak yatim piatu haruslah diperlakukan dengan baik, sebagaimana kita memperlakukan orang lain. Jangan pernah membedakan anak yatim dengan siapa pun, kerana itu bisa melukai hati mereka. Dan kita harus bersikap adil kepada anak yatim piatu.
"Maka terhadap seorang anak yatim piatu maka janganlah engkau berlaku sewenang wenang. Dan terhadap pengemis janganlah menghardik." (QS Ad-Dhuha: 9-10).
Diberikan Kasih Sayang
Memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak yatim piatu merupakan akhlak yang mulia. Selain karena merasa iba kepada mereka, Islam juga memberikan imbalan pahala yang besar atas perhatian yang kita berikan kepada anak mereka.
Dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah SAW akan hatinya yang keras, lalu Rasul berkata: "Usaplah kepala seorang anak yatim piatu dan berilah makan orang miskin." (HR. Ahmad)
Mendapatkan Perlindungan
Hak anak yatim piatu yang berikutnya adalah mendapatkan perlindungan. Bagi kita yang memiliki kuasa atau tenaga hendaknya menjadi benteng perlindungan untuk anak yatim piatu dari berbagai ancaman.
"Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu." (QS Ad-Duha: 6).
Hak dalam Harta
Jikalau belum bisa memberikan bantuan finansial kepada anak yatim piatu. Kita tidak boleh mengganggu harta anak yatim piatu, kecuali untuk kebaikan mereka.
"Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa." (QS Al-An'am: 152).
Itulah beberapa hak anak yatim piatu yang harus kita perhatikan. Kesimpulannya, jaga dan tunaikanlah kewajiban kita atas hak-hak anak yatim piatu. Jangan sampai kita termasuk dalam golongan orang yang menyia-nyiakan anak yatim piatu.