Arif adalah concent writer di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Zakat Sukses. Saat ini, berkuliah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI semester 6, Jurusan Akuntansi Syariah. Memiliki hobi menulis dan berdiskusi, aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan. Arif juga manjabat sebagai kepala departemen Research and Development (RnD) KSEI Islamic Economic Forum (IsEF) dan menjadi senior assistant research di SIBERC (SEBI Islamic and Economic Research Center)
Orang Islam Harus Tahu 7 Hak Anak Yatim Piatu
Ramadhan hendaknya menjadi peluang besar untuk kita berbenah diri. Dosa demi dosa yang dulu pernah dilakukan sedapat mungkin kita ganti dengan amal-amal sholeh.
Jangan sampai ketika nanti Ramadhan telah berlalu, tidak ada perubahan di diri kita. Jikalau ini benar terjadi, maka sesungguhnya kita termasuk dalam orang-orang yang merugi.
Untuk itu, mari lihat orang-orang yang berada di sekeliling kita, sudahkah kita memberikan hak-hak mereka? Atau bahkan kita sama sekali tidak mengetahui apa yang menjadi hak mereka.
Ada banyak orang yang harus kita berikan haknya, mulai dari keluar dekat seperti orang tua, istri atau suami, anak, menantu atau mertua, dan saudara-saudara lainnya.
Namun, selain itu ada pula hak-hak orang lain yang harus kita junjung, khususnya hak-hak anak yatim piatu. Nah, penasaran apa saja hak-hak anak yatim piatu? Yuk, simak penjelasannya!
Definisi Yatim dan Piatu
Yatim secara bahasa berarti "infirad" atau sendiri. Menurut istilah yatim adalah seseorang yang telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Sedangkan orang yang ditinggal wafat oleh ibunya disebut dengan istilah piatu.
Namun, tidak semua orang yang meninggal ayah dan ibunya bisa disebut sebagai yatim piatu. Sebagaimana sabda Rasulullah bahwa, "Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh." (H.R. Abu Daud)
Artinya, jika seseorang yang sudah dewasa maka ia tidak lagi disebut sebagai yatim atau piatu, sehingga ia bebas dari hak-hak anak yatim piatu. Tetapi, jika masih belum baligh atau haid maka kita harus memperhatikan hak-hak mereka. Berikut ini hak-hak anak yatim piatu dalam pandangan Islam.
Hak-Hak Anak Yatim dalam Islam
Dididik dan Diberi Makan
Anak yatim memiliki hak untuk diberikan pendidikan yang layak dan diberikan nafkah. Umat Islam yang mampu secara finansial maka harus memperhatikan keadaan pendidikan dan makanan mereka.
"Tahukah kamu seseorang yang mendustakan Agama, itulah seseorang yang menghardik seorang anak yatim piatu, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin." (QS. Al-Ma'un: 1 3).
Dicukupi Kebutuhannya
Mencukupi kebutuhan anak yatim piatu menjadi kewajiban bagi kita yang mampu. Karena sejatinya mereka masih belum mampu untuk memenuhi kebutuhan diri mereka sendiri.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda; "Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim piatu di antara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni."
Diperlakukan dengan Baik
Anak yatim piatu haruslah diperlakukan dengan baik, sebagaimana kita memperlakukan orang lain. Jangan pernah membedakan anak yatim dengan siapa pun, kerana itu bisa melukai hati mereka. Dan kita harus bersikap adil kepada anak yatim piatu.
"Maka terhadap seorang anak yatim piatu maka janganlah engkau berlaku sewenang wenang. Dan terhadap pengemis janganlah menghardik." (QS Ad-Dhuha: 9-10).
Diberikan Kasih Sayang
Memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak yatim piatu merupakan akhlak yang mulia. Selain karena merasa iba kepada mereka, Islam juga memberikan imbalan pahala yang besar atas perhatian yang kita berikan kepada anak mereka.
Dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah SAW akan hatinya yang keras, lalu Rasul berkata: "Usaplah kepala seorang anak yatim piatu dan berilah makan orang miskin." (HR. Ahmad)
Mendapatkan Perlindungan
Hak anak yatim piatu yang berikutnya adalah mendapatkan perlindungan. Bagi kita yang memiliki kuasa atau tenaga hendaknya menjadi benteng perlindungan untuk anak yatim piatu dari berbagai ancaman.
"Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu." (QS Ad-Duha: 6).
Hak dalam Harta
Jikalau belum bisa memberikan bantuan finansial kepada anak yatim piatu. Kita tidak boleh mengganggu harta anak yatim piatu, kecuali untuk kebaikan mereka.
"Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa." (QS Al-An'am: 152).
Itulah beberapa hak anak yatim piatu yang harus kita perhatikan. Kesimpulannya, jaga dan tunaikanlah kewajiban kita atas hak-hak anak yatim piatu. Jangan sampai kita termasuk dalam golongan orang yang menyia-nyiakan anak yatim piatu.
Berkenaan dengan bahasan di atas, LAZ Zakat Sukses di momentum Ramadhan ini menjalankan beberapa program terkait dengan anak yatim di bulan Ramadhan. Di antaranya tebar "3000 Bingkisan Ramadhan", "Traktir Buka Puasa Bareng Yatim Dhuafa", dan "Belanja Bareng Yatim". Nah, program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan membahagiakan para penerima manfaat, khususnya anak-anak yatim piatu.