Tips Puasa Bagi Para Pekerja Berat Menurut KH Ali Maksum
Ibadah puasa adalah salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap umat Muslim, mukallaf (dapat menerima beban hukum, memiliki kemampuan, sehat, dan tidak sedang keadaan musafir (muqim). Itu ada beberapa syarat yang menurut KH Ali Maksum dalam Kitab Risalah Ramadhan merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi Ketika seseorang sedang berpuasa. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang melakukan pekerjaan yang berat, ibadah puasa bisa jadi menjadi lebih sulit dilakukan.
Dalam hal ini, seorang pekerja berat yang mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa, misalnya karena pekerjaannya yang membutuhkan banyak tenaga fisik dan cairan, maka dapat diberikan keringanan atau dispensasi untuk tidak berpuasa.
Namun, meskipun keringanan diberikan dalam situasi tertentu, prinsip ini tidak berarti bahwa kewajiban agama boleh diabaikan atau dilanggar dengan sembarangan. Keringanan hanya diberikan dalam kondisi-kondisi tertentu yang diakui oleh agama dan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Dalam literatur Fiqh, hal-hal yang berkaitan dengan bolehnya pekerja berat tidak melaksanakan ibadah puasan telah diatur sedemikian rupa. Wahbah az-Zuhaily menerangkanya dengan mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajari yang mengatakan bahwa pekerja berat dan orang yang mengkhawatirkan Kesehatan dan jiwanya jika tetap berpuasa dianjurkan untuk berbuka jika memang tidak mungkin untuk meninggalkan pekerjaannya. hal ini mendasarkan pada firman Allah:
"Janganlah kamu membunuh diri sendiri! Sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu (QS. An-Nisa:29).
Senada dengan hal itu KH Ali Maksum, Seorang Ulama dari Pondok Pesantren Krapyak yang pernah menjabat sebagai Rais Am PBNU masa khidmat 1981-1984 menjelaskan bahwa Orang-orang yang bekerja berat seperti pemburu, tukang besi, kuli angkut, kuli bangunan, nelayan dan sebagainya. Mereka harus tetap berniat melakukan ibadah puasa pada malam hari di setiap bulan Ramadhan, kemudian setelah mereka merasa berat di tengah jalan mereka boleh berbuka. Namun mereka harus meng-qadha-nya (mengganti puasa pada bulan yan lain) tanpa harus membayar fidyah.
Membayar hutang puasa (qadha') hukumnya adalah wajib. Hal ini sebagiamana tersurat dalam al-Qur'an:
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS.Al-Baqarah: 184).
Dari ayat di atas nampak jelas sekali bahwa orang yang tidak melaksanakan puasa karena alasan yang dibenarkan harus membayar qadha. Adapun waktunya adalah berakhirnya bulan Ramadhan hingga Ramadhan yang akan datang. Jika qadha Ramadhan ditangguhkan hingga tiba Ramadhan berikutnya maka, menurut penjelasan Wahbah az-Zuhaily dalam Kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu sebagiamana disepakati ulama Jumhur maka tetap harus meng-qadha-nya dengan disertai membayar fidyah sebagai sebagai kafarat.
Akan tetapi puasa Qadha tidak diperkenankan dijalankan pada hari-hari yang terlarang untuk melakukan puasa, seperti hari-raya, hari tasyrik atau di hari-hari Ramadhan yang sedang dilaluinya, karena waktu yang demikian khusus untuk melaksanakan ibadah pada waktunya sehingga tidak sah jika digunakan untuk menyahur hutang puasa. Namun puasa qadha boleh dilakukan pada hari-hari Syak, hari terakhir di bulan Syakban.
Meski seorang pekerja berat mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa, tapi tetap nekat untuk berpuasa karena tidak ingin kehilangan moment Ramadhan yang penuh dengan keberkahan maka dia mesti memperhatikan beberapa hal yang dapat membantu dia untuk tetap menjalankan kewajiban agamanya, seperti mengatur waktu dengan baik, menjaga kondisi fisik dan mental dengan pola makan yang sehat dan cukup istirahat, dan menghindari kelelahan fisik yang berlebihan.