Nel Fika
Nel Fika Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswi jurusan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN

Proses Pengelolaan Zakat di Kelurahan Kolese, Kecamatan Lea-lea, Kota Bau-bau

25 April 2024   09:54 Diperbarui: 25 April 2024   12:33 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Pengelolaan Zakat di Kelurahan Kolese, Kecamatan Lea-lea, Kota Bau-bau
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS


Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak pada Ramadan dan paling lambat menjelang salat Idulfitri.

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk sembako sebesar 1 sha' atau uang dengan pecahan yang setara.
Secara umum, ada beberapa kriteria seseorang yang wajib membayar zakat fitrah sebagai berikut:

*Beragama islam
*Mempunyai kelebihan makanan di malam dan siang hari raya  Idul Fitri
*Mengalami atau menjumpai hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal

Allah SWT mewajibkan seorang muslim yang memenuhi kriteria di atas untuk membayar zakat fitrah. Hal itu tergambar dalam firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

"Ambillah zakat dari harta mereka untuk menyucikan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu [menumbuhkan] ketenangan jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," (QS. At Taubah [9] :103)

Zakat fitrah adalah ibadah yang memiliki dua dimensi keutamaan.

Pertama, zakat fitrah bermanfaat sebagai pembersih dosa-dosa manusia sepanjang Ramadhan dan menyempurnakan puasa dalam hubungan dengan Allah SWT (hablum minallah).

Kedua, zakat fitrah merupakan rezeki bagi para penerimanya. Dengan zakat fitrah, hal itu harapannya dapat mencukupi kebutuhan mereka selama hari raya Idulfitri. Perkara kedua ialah hubungan manusia dengan sesamanya (hablum minannas).

Salah satu keutamaan membayar zakat fitrah dijelaskan dalam hadits riwayat Abdullah bin Abbas RA, beliau berkata:

"Rasulullah SAW mengamanatkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang-orang yang berpuasa dari ucapan-ucapan yang sia-sia dan keji, serta sebagai sarana penyediaan makanan bagi orang-orang miskin.

Kadar pembayaran zakat fitrah adalah sebanyak 1 sha  dalam bentuk makanan pokok masyarakat setempat. zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kg (3,5 liter) untuk setiap jiwa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun