Tety Polmasari
Tety Polmasari Lainnya

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

TRADISI Pilihan

Mudik Aman dengan SNI

20 April 2023   15:32 Diperbarui: 20 April 2023   15:41 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mudik Aman dengan SNI
Sumber foto: kompas.com

Setelah pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran karena pandemi Covid-19, yang berarti selama 3 tahun, kini di tahun 2023 pemerintah sudah membolehkan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman. 

Berlebaran bersama orang tua dan sanak saudara tentu menjadi momen yang dirindukan. Tidak heran, jika terminal, stasiun, bandara, pelabuhan kini ramai oleh para pemudik.

Di tahun ini, pemerintah memperkirakan sekitar 123,8 juta orang akan melakukan perjalanan mudik di masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023. Dari jumlah itu, diperkirakan 50% orang memilih mudik menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.

Karena itu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad , menegaskan pentingnya memastikan kendaraan dan kelengkapannya dalam keadaan benar-benar aman.

"Mudik memang menjadi euforia tersendiri bagi masyarakat. Karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan, baik sebelum keberangkatan maupun selama perjalanan, ujarnya, Selasa 18 April 2023.

Dikatakan, masyarakat perlu bijak dalam mempersiapkan mudik, agar momen berkumpul bersama keluarga dapat menjadi momen bahagia. Terutama menyangkut keselamatan dalam berkendara dengan memastikan kendaraan layak jalan, kelengkapan keselamatan dipenuhi.

"Dan, tentu saja harus memastikan produk tertentu yang digunakan sudah ber-SNI," tegasnya.

Kukuh lantas mencontohkan bagi pemudik yang memilih menggunakan kendaraan pribadi, atau pengusaha yang mengoperasikan angkutan umum, wajib mengecek kembali kondisi ban yang digunakan.

Masyarakat harus memperhatikan bahwa setiap ban sepeda motor/mobil yang ber-SNI harus memiliki identitas/penandaan yang memuat berbagai informasi. 

Kepala Badan Standarisasi Nasional Kukuh S. Achmad (Dokumentasi Humas BSN)
Kepala Badan Standarisasi Nasional Kukuh S. Achmad (Dokumentasi Humas BSN)

Informasi yang dimaksud antara lain memuat petunjuk posisi batas keausan ban dan kode produksi tahun pembuatan. Pemudik kendaraan pribadi atau operator angkutan umum dapat mengecek kondisi ban dengan merujuk pada petunjuk tersebut.

Sementara itu, bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor, Kukuh mengingatkan agar selalu menggunakan helm ber-SNI. Ia menegaskan, helm ber-SNI sangat penting untuk menjamin keamanan penggunanya.

"Helm ber-SNI telah diuji di laboratorium dengan berbagai metode, di antaranya uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji pelindung dagu, bahkan uji sifat mudah terbakar," terang Kukuh.

Kukuh melihat masih banyak pemotor yang mengabaikan keselamatan saat berkendara. Salah satu yang sering dianggap sepele adalah menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Helm sendiri menjadi perangkat wajib sebelum naik motor. Saat terjadi kecelakaan, helm bisa melindungi kepala dari benturan keras yang bisa menyebabkan pemotor kehilangan nyawa.

Terlebih, sebanyak 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala, dan 90 persen korbannya menderita luka parah di kepala. Menggunakan helm juga berarti melindungi mata dari debu dan melindungi kepala dari cuaca ekstrim.

Logo SNI yang tercantum pada helm berarti pelindung kepala tersebut sudah lolos uji kelayakan dan menggunakan bahan berkualitas serta tahan terhadap benturan. Helm berlogo SNI juga berarti sudah melewati serangkaian pengujian yang ketat dan layak digunakan sehari-hari oleh pemotor.

Penggunaan helm dengan logo SNI sebenarnya sudah menjadi keharusan karena merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.

Bunyi aturan ayat dalam pasal tersebut yaitu bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Dokumentasi Humas BSN
Dokumentasi Humas BSN

Nah, bagi pemotor yang helmnya abal-abal atau tanpa dilengkapi logo SNI bisa ditilang dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Kukuh menambahkan, agar perjalanan semakin nyaman, pemudik disarankan untuk menyiapkan fisik dan kesehatan yang baik sebelum melakukan perjalanan mudik.

"Bagi yang mudik pada bulan Ramadhan, pastikan sahur dan berbuka puasa dengan makanan yang sehat. Jika mengkonsumsi biskuit dan air mineral dalam kemasan, pastikan produknya ber-SNI," jelasnya.

Selain itu, agar selama di kampung halaman, hati dan pikiran tidak merasa was was, rumah yang ditinggal dipastikan aman dari bahaya kebakaran seperti lupa mematikan kompor atau listrik.

"Mumpung masih ada waktu sebelum mudik, pastikan produk dan instalasi kelistrikan yang digunakan sudah sesuai SNI," lanjutnya.

Masyarakat dapat berkonsultasi dengan pihak yang berwenang seperti PLN (Perusahaan Listrik Negara), terkait dengan instalasi kelistrikan di rumah.

Kukuh mengingatkan hal ini mengingat banyak kasus kebakaran yang terjadi. Mengutip data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta, mencatat selama Ramadan tahun 2023 telah terjadi 94 kasus kebakaran.

Dari jumlah tersebut, korsleting listrik menjadi dugaan penyebab kebakaran tertinggi dengan jumlah kejadian sebanyak 59 kejadian. Sebagian besar musibah ini terjadi karena korsleting listrik.

Karena itu, masyarakat disarankan untuk menggunakan alat kelistrikan yang sudah ber-SNI. Misalnya kabel listrik, saklar lampu, hingga lampu bohlam. Kemudian, sebelum meninggalkan rumah, pastikan untuk melepas alat listrik dari stop kontak.

"Momentum mudik juga sekaligus pengingat kita semua untuk selalu menggunakan produk yang aman ber-SNI. Baik kita pribadi maupun pemangku kepentingan yang bertanggung jawab terhadap kelancaran dan kenyamanan perjalanan mudik dan lebaran," tuturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun