Menulis buku Kumpulan Puisi Masa Transisi, Sajak Luka Kehidupan (antologi), Solusi Pembelajaran Online (antologi), Hilang & Kenang (antologi). Mahasiswa Sekolah Tinggi Islam Blambangan. Mengelola blog pribadi rudinperfect.blogspot.com
Apakah Wudhu Itu Wajib?
Para muslimin telah menyepakati, bahwasanya kegiatan mensucikan diri dalam syariat Islam dibagi menjadi dua macam. Yaitu mensucikan diri dari hadats dan mensucikan diri dari najis.
Mensucikan diri dari najis dijabarkan menjadi tiga bagian. Yaitu berwudhu dan mandi, dan keduanya itu dapat digantikan dengan bertayamun (dalam beberapa hal dan kondisi).
Dalil atas diwajibkannya wudhu dapat kita temukan dalam Al-Qur'an, Hadits, juga Ijma' dari para Ulama'.
Dalil pada Al-Qur'an dapat kita temui pada QS. Al-Maaida ayat 6 yang artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Dengan adanya ayat di atas, dapat disimpulkan bahwasanya hukum berwudhu adalah wajib untuk siapa saja yang ingin melakukan sholat ketika memasuki waktunya.
Adapun dalil yang dapat diambil dari hadits, yang artinya:
"Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci, tidak diterima pula sedekah dari harta haram (ghulul)" (HR. Muslim)
Terdapat juga dalam riwayat lain, yang artinya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : "Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR. Bukhari & Muslim).
Ditinjau dari dua hadits tersebut maka dapat disimpulkan bahwasanya hukum berwudhu adalah wajib.
Adapun ditinjau dari ijma' para Ulama', bahwasanya mereka bersepakat untuk tidak melakukan perdebatan mengenai hukum diwajibkannya atas berwudhu. Dikarenakan bukti dan dalil yang sudah jelas dari Al-Qur'an hadits.
Diwajibkannya wudhu atas orang-orang yang sudah baligh dan berakal. Hal yang demikian ditetapkan berdasarkan hadits dan ijma'.
Adapaun dalil dari hadits, yang artinya :
"Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga balig, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur hingga bangun." (HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041).
Adapun ijma' para Ulama' tidak menunjukkan tanda-tanda perselisihan dari padanya.
Sumber, kitab Bidyat al-Mujtahid wa Nihyat al-Muqtaid karya Ibnu Rusyd.