Jangan Lakukan Ini, Jika Tidak Ingin Puasanya Batal!
Perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa berdasarkan fiqih Imam Syafi'i dalam kitab Fathul Qorib disebutkan adalah 10 perkara, yaitu:
1. Masuknya Sesuatu ke Lubang yang Terbuka dengan Sengaja
Perkara pertama yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke lubang yang terbuka secara sengaja. Lubang terbuka yang dimaksud disini adalah lubang-lubang yang ada pada manusia yang posisinya terbuka. Lubang tersebut adalah lubang mulut, hidung, dan telinga.
2. Masuknya Sesuatu ke Lubang yang tidak Terbuka dengan Sengaja
Perkara yang kedua adalah masuknya Sesuatu ke lubang yang tidak terbuka (lubang yang ada karena sesuatu). Misalnya dalam hal ini adalah masuknya Sesuatu ke dalam luka, yang lukanya bisa menembus masuk sampai ke otak.
3. Masuknya obat ke Lubang Depan dan Belakang
Perkara yang ketiga adalah masuknya obat lewat jalan depan (alat kelamin/farji dalam bahasa Fiqih) atau jalan belakang (dubur).
4. Muntah yang Disengaja
Perkara yang keempat yang dapat membatalkan puasa seseorang adalah muntah dengan sengaja. Maksud dari sengaja adalah misalnya seseorang sengaja menyodok-nyodok bagian tenggorokannya agar ia muntah. Tidak batal puasa seseorang yang muntah karena mabuk kendaraan.
5. Bersetubuh dengan Sengaja
Perkara selanjutnya yang dapat membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri (bersetubuh) dengan sengaja. Tidak menjadi batal seseorang yang bersetubuh pada saat puasa karena lupa.
6. Keluar Air Mani
Perkara selanjutnya adalah keluarnya air mani karena bersentuhannya kulit. Baik itu kulitnya sendiri (misalnya keluar karena sentuhan dengan tangan sendiri) maupun dengan kulit orang lain (misalnya keluar karena sentuhan tangan istrinya).
Tidak batal seseorang yang keluar mani karena mimpi basah.
7. Haid
Perkara yang ketujuh yang dapat membatalkan puasa adalah haid. Maka, batal puasa seseorang yang kedatangan haid, meskipun datangnya sudah mendekati waktu magrib.
Perlu digarisbawahi disini bahwa
yang membatalkan puasa adalah haidnya bukan karena belum mandi suci.
Karena banyak sekali orang yang salah kaprah, bahwa maksud haid disini adalah termasuk jika belum mandi suci. Banyak pemahaman di masyarakat bahwa ketika belum suci (meskipun haidnya sudah berhenti) maka ia tidak wajib puasa.