Jangan Lakukan Ini, Jika Tidak Ingin Puasanya Batal!
Beberapa hari yang lalu, ponakan saya yang baru kelas satu minta buka puasa. Katanya ia sudah menangis.
"Mending medot bae, daripada puasa ora olih pahala". kata ponakanku sambil nangis sesenggukan.
(Mending buka aja, daripada puasa tidak dapat pahala)
Ia menyakini kalau ia menangis, maka pahalanya puasanya hilang dan ia tak dapat apa-apa.
Pemahaman ponakan saya ini memang banyak terjadi di masyarakat. Bahkan lebih parah lagi, beberapa anak menyakini bahwa menangis dapat membatalkan puasanya.
Entah darimana pemahaman ini menyebar secara luas di kalangan anak-anak. Bisa jadi ini disebabkan oleh perkataan orang tua yang sedang menasehati anaknya menangis ketika puasa, bahwa kalau ia tidak berhenti menangis maka puasanya batal.
Berawal dari hal itulah akhirnya pemahaman "menangis membatalkan puasa" tersebar luas di kalangan anak-anak. Bahkan sebagian remaja masih menyakini bahwa pemahaman tersebut benar adanya. Kalau menurut kalian sendiri apakah menangis membatalkan puasa?
Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenam matahari. Puasa sebagai ibadah sendiri ada beberapa macam, ada puasa wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah.
Puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang memenuhi syarat. Syarat seseorang wajib menjalankan puasa bisa kalian baca disini.
Dalam kaitannya dengan puasa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan agar puasanya sah. Jika seseorang yang puasa melakukan hal tersebut maka puasanya menjadi batal (tidak sah).
Perkara-perkara yang Membatalkan Puasa
Perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa berdasarkan fiqih Imam Syafi'i dalam kitab Fathul Qorib disebutkan adalah 10 perkara, yaitu:
1. Masuknya Sesuatu ke Lubang yang Terbuka dengan Sengaja
Perkara pertama yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke lubang yang terbuka secara sengaja. Lubang terbuka yang dimaksud disini adalah lubang-lubang yang ada pada manusia yang posisinya terbuka. Lubang tersebut adalah lubang mulut, hidung, dan telinga.
2. Masuknya Sesuatu ke Lubang yang tidak Terbuka dengan Sengaja
Perkara yang kedua adalah masuknya Sesuatu ke lubang yang tidak terbuka (lubang yang ada karena sesuatu). Misalnya dalam hal ini adalah masuknya Sesuatu ke dalam luka, yang lukanya bisa menembus masuk sampai ke otak.
3. Masuknya obat ke Lubang Depan dan Belakang
Perkara yang ketiga adalah masuknya obat lewat jalan depan (alat kelamin/farji dalam bahasa Fiqih) atau jalan belakang (dubur).
4. Muntah yang Disengaja
Perkara yang keempat yang dapat membatalkan puasa seseorang adalah muntah dengan sengaja. Maksud dari sengaja adalah misalnya seseorang sengaja menyodok-nyodok bagian tenggorokannya agar ia muntah. Tidak batal puasa seseorang yang muntah karena mabuk kendaraan.
5. Bersetubuh dengan Sengaja
Perkara selanjutnya yang dapat membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri (bersetubuh) dengan sengaja. Tidak menjadi batal seseorang yang bersetubuh pada saat puasa karena lupa.
6. Keluar Air Mani
Perkara selanjutnya adalah keluarnya air mani karena bersentuhannya kulit. Baik itu kulitnya sendiri (misalnya keluar karena sentuhan dengan tangan sendiri) maupun dengan kulit orang lain (misalnya keluar karena sentuhan tangan istrinya).
Tidak batal seseorang yang keluar mani karena mimpi basah.
7. Haid
Perkara yang ketujuh yang dapat membatalkan puasa adalah haid. Maka, batal puasa seseorang yang kedatangan haid, meskipun datangnya sudah mendekati waktu magrib.
Perlu digarisbawahi disini bahwa
yang membatalkan puasa adalah haidnya bukan karena belum mandi suci.
Karena banyak sekali orang yang salah kaprah, bahwa maksud haid disini adalah termasuk jika belum mandi suci. Banyak pemahaman di masyarakat bahwa ketika belum suci (meskipun haidnya sudah berhenti) maka ia tidak wajib puasa.
Contoh kasus: wanita A haid dan berhenti keluar haid ketika sahur. Tetapi karena dingin ia tidak segera melakukan mandi suci. Sehingga ia mandi suci ketika apgi setelah waktu subuh.
Dalam kasus tersebut maka wanita tersebut tetap wajib melakukan puasa. Karena batasannya adalah berhentinya darah haid keluar, bukan kapan ia mandi suci.
8. Nifas
Perkara selanjutnya yang dapat membatalkan puasa adalah nifas. Bagi orang yang sedang puasa kemudian ia melahirkan dan keluar darah yang disebut darah nifas, maka puasanya menjadi batal. Ia wajib puasa kembali jika nifasnya sudah berhenti. Dalam hubungannya dengan nifas, setiap orang memiliki lama waktu nifas yang berbeda-beda.
9. Gila
Perkara yang kesembilan yang membatalkan puasa adalah gila. Bagi seseorang puasa dan tiba-tiba gila maka otomatis puasanya batal.
10. Murtad
Perkara terakhir yang dapat membatalkan puasa adalah keluar dari Islam (murtad).
Demikian tadi perkara-perkara yang membatalkan puasa. Jumlah perkara yang dapat membatalkan puasa biasanya berbeda-beda, tapi pada intinya sama mengarah kepada 10 hal tersebut. Semoga tulisan ini bisa membantu kalian yang ingin mengetahui puasa secara mendetail. Semoga kita bisa menjaga puasa kita dari perkara-perkara yang membatalkan tersebut.
Semoga bermanfaat.