Menanti Maaf Para Pemimpin
Awal ramadan atau jelang ramadan banyak kita jumpai banner, spanduk, video, iklan TV yang bertemakan ramadan semisal " Saya Ketua Partai Oplosan Mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa " dan kalimat-klaimat sejenis yang dibuat oleh pemimpin agama, tokoh masyarakat, pemimpin partai politik, pemimpin perusahaan, menteri, gubernur dan pemimpin daerah lainnya.
Hal yang sama kita jumpai jelang H-5 Hari Raya Idul fitri para pemimpin tersebut dengan menggunakan berbagai macam media banner, spanduk, iklan video, vlog dan lainnya " Mengucapakan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Mohon Maaf Lahir Batin ". Dari kalimat permintaan maaf ini, sebagai rakyat biasa mempertanyakan seperti apa permintaan maaf tersebut, subyek permintaan maaf dan obyek permintaan maaf tidak terlihat dengan jelas, bisa dikatakan permintaan maaf yang bersifat umum. Ini saya pertanyakan sebab beda dengan permintaan maaf rakya biasa seperti saya, cukup dengan mengucapkan mohon maaf lahir dan batin dikarenakan tak ada kesalahan rakyat biasa yang merugikan banyak orang sebagaimana para pemimpin membuat kesalahan atas kebijakannya.
Pemimpin dalam ajaran islam terbagi dalam dari tingkat tertinggi hingga terendah dengan ringkasan,
Seorang presiden adalah pemimpin bagi rakyatnya
Seorang ulama adalah pemimpin bagi umatnya
Seorang direktur adalah pemimpin bagi karyawannya
Seorang bapak adalah pemimpin bagi keluarganya
Seorang ibu adalah pemimpin bagi anak-anaknya
Dan diri sendiri adalah pemimpin bagi dirinya.
Dalam diri seseorang mempunyai tanggungjawab dan amanah diemban atas yang dipimpinnya, dan tanggungjawab terbesar diemban oleh presiden sebagai pemimpin negara, ulama sebagai pemimpin umatnya, ketua parpol sebagai pemimpin wakil rakyatnya, dan direktur pemimpin karyawannya. Selama proses pemerintahan berjalan 5 tahun, 10 tahun mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang juga direstui anggota legislatif, terkadang lebih banyak merugikan rakyat kecil dibanding menguntungkan, terkadang hanya untuk demi kepentingan segelintir orang saja, hal-hal semacam ini adalah sebuah kesalahan yang menyakiti banyak orang.
Kita lihat UU Omnibus Law hanya untungan segelintir pengusaha namun merugikan jutaan buruh, ambigu larangan mudik tapi boleh pulang kampung tahun 2020 sebuah statement membingungkan banyak merugikan orang, anjurkan mudik pilkada larang mudik silaturrahmi, larangan mudik dan penyekatan ramadan 1442 H namun membiarkan TKA bebas berkeliaran sebuah kebijakan hanya untungkan negara asing dan mengecewakan rakyaknya sendiri, mempromosikan Bipang Ambawang makanan haram bagi umat islam untuk oleh-oleh mudik lebaran . Dan yang terbaru usaha melemahkan KPK dengan mendepak penyidik jujur tegas dengan label test ASN yang juga indikasi meletakkan KPK dibawah mendagri, sebuah langkah untuk untungkan koruptor yang merugikan negara.